Bisnis.com, JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah meluncurkan timeline rencana Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan Bandar Udara Singkawang, Kalimantan Barat.
Acara market sounding merupakan proses sarana perkenalan proyek kepada pihak swasta. Pada tahap ini, pemerintah juga sudah dapat menerima Letter of Intent (LOI) dari calon investor yang tertarik menanamkan modal pada proyek ini.
Tahap selanjutnya adalah Final Business Case yang akan dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2020. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan prakualifikasi pendaftaran untuk pihak swasta yang dinilai cocok oleh pemerintah pada Juni hingga September 2020.
Pada Oktober 2020 hingga Maret 2021, pemerintah akan membuka tahap pengumpulan proposal oleh badan usaha atau konsorsium yang terpilih pada tahap sebelumnya untuk dimasukkan pada tahap lelang. Tahap lelang akan dilakukan pada April 2021.
Badan usaha atau konsorsium terpilih nantinya akan menjalani proses tandatangan kontrak pada Mei 2021. Pemerintah akan memberi waktu pihak swasta selama 6 bulan yang dihitung sejak ratifikasi kontrak untuk melakukan pemenuhan pembiayaan (financial close).
Kemudian, pihak swasta akan melaksanakan dua fase konstruksi bandara yang dimulai pada 2021. Pemerintah menargetkan Bandar Udara Singkawang sudah dapat beroperasi pada 2023. Setelah itu, pihak swasta akan terus melanjutkan operasi dan konstruksi lanjutan hingga masa konsesi selesai pada 2055.
Menurut data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Investasi yang ditawarkan pada pihak swasta untuk pembangunan proyek ini bernilai Rp4,3 triliun. Jumlah itu terbagi atas dua jenis, yakni modal pembangunan bandara sebanyak Rp1,7 triliun serta modal operasional senilai Rp2,6 triliun.
Bentuk KPBU yang dipilih pemerintah adalah Design, Build, Finance, Operate, Maintain, dan Transfer (DBFOMT). Badan Usaha terpilih akan mendapat konsesi selama 32 tahun. Waktu konsesi akan dihitung dari operasional bandara yang ditargetkan mulai pada 2023.
Dari masa konsesi tersebut, pihak swasta diperkirakan mendapat pemasukan sebesar Rp18 triliun. Jumlah itu terbagi atas dua sektor, yakni aeronautikal sebesar Rp15,9 triliun, dan non-aeronautikal Rp2,1 triliun. Potensi tersebut memiliki rasio pendapatan sebanyak 12% dan rasio pengembalian 15%.