Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian menyatakan telah menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) dengan sejumlah catatan.
"Pak Menperin Airlangga Hartanto telah tanda tangan dengan catatan," ujar Sekjen Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono kepada Bisnis, Kamis (26/9/2019).
Adapun catatan tersebut terkait beberapa pasal yang menginginkan adanya percepatan kegiatan penghiliran di subsektor pertambangan.
"Ya ini [penghiliran] yang akan kami bahas nantinya," kata Sigit.
Untuk diketahui, pada Rabu (25/9/2019), malam, Kementerian ESDM menyerahkan DIM RUU Minerba yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam mengatakan DIM yang diserahkan mencapai 938 poin.
"Kami telah menerima 938 DIM yang diserahkan langsung oleh Sekjen Kementerian ESDM bersama Sekjen Kementerian Perindustrian kepada DPR RI semalam," tuturnya.
RUU Minerba ini, lanjutnya, merupakan hasil inisiatif DPR. Lalu dilakukan pembahasan oleh pemerintah cukup lama.
"RUU ini adalah inisiator DPR RI dan telah dibicarakan serta sudah selesai dalam tingkat I. Presiden juga kemudian telah menugaskan lima menteri untuk membahasnya. Setahun lebih ini dibahas dan baru diserahkan kembali DIM-nya kepada kami," katanya.
Selanjutnya, DIM tersebut akan dibahas oleh panitia kerja (Panja). Dia menjamin Panja ini akan dapat bekerja dengan baik dan benar sehingga RUU yang dihasilkan sesuai dengan harapan dari masyarakat dan DPR RI.
"RUU Minerba ini menjadi UU tentang sumber daya alam yang berguna untuk kemakmuran rakyat Indonesia," ucap Ridwan.