Bisnis.com, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) kembali molor karena masih menunggu finalisasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dilakukan pemerintah.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan dalam penyusunan Rancangan Perubahan UU Minerba tersebut dibagi menjadi empat tahap, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan perundangan.
Hingga saat ini, tahap yang baru selesai adalah perencanaan. Presiden telah menerima Rancangan Perubahan UU Minerba tersebut dari DPR dan meneruskan ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk berkoordinasi dengan Menteri ESDM.
Sementara itu, tahap kedua, yakni penyusunan, masih harus menunggu finalisasi DIM dari pemerintah.
Adapun finalisasi DIM dilakukan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Keuangan.
Menurut Jonan, baru Kementerian ESDM yang menyelesaikan DIM tersebut. Karena belum selesainya DIM dari pemerintah secara keseluruhan, konsultasi publik juga belum bisa dilakukan.
"Kami masih menunggu finalisasi tim dari pemerintah secara keseluruhan. Pada saat ini, statusnya begitu," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis(12/9/2019) malam.
Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan pihaknya sepakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan sinkronisasi DIM atas Rancangan Perubahan UU Minerba. Mengingat masa jabatan DPR periode sekarang akan segera habis, Komisi VII siap mengupayakan bahasan mengenai Rancangan Perubahan UU Minerba tersebut bisa dibahas pada periode berikutnya.
"Kalau tidak selesai di masa kita, legasi ini bisa diteruskan teman-teman komisi VII. Saya pikir bukan suatu hal yang sia-sia," katanya.