Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Integrasi Sistem Mandiri Daerah dan OSS Mendesak Dilakukan

Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Rheza Boedi menuturkan, integrasi sistem OSS dengan sistem mandiri milik pemerintah daerah dinilai masih kurang. Selama ini, daerah masih kesulitan mengintegrasikan OSS dengan sistem Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (Sicantik) yang dimiliki Kemenkominfo sebagai sistem pusat.
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi pendaftaran Online Single Submission di Kantor BKPM, Senin (14/1/2019). JIBI/BISNIS/Amanda Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi pendaftaran Online Single Submission di Kantor BKPM, Senin (14/1/2019). JIBI/BISNIS/Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Integrasi sistem mandiri daerah dengan Online Single Submission (OSS) milik pemerintah serta perbaikan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) per kementerian perlu dilakukan agar pelaksanaan OSS ke depannya dapat semakin baik dan menarik investasi ke Indonesia.

Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Rheza Boedi menuturkan, integrasi sistem OSS dengan sistem mandiri milik pemerintah daerah dinilai masih kurang. Selama ini, daerah masih kesulitan mengintegrasikan OSS dengan sistem Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (Sicantik) yang dimiliki Kemenkominfo sebagai sistem pusat.

Selain itu, database perizinan dalam OSS juga belum terklasifikasi secara jelas. Akibatnya, Pemerintah daerah harus memasukkan data secara manual yang menyebabkan proses pengeluaran sebuah izin memakan waktu lama.

Kelemahan sistem OSS lainnya adalah fitur penentuan lokasi usaha yang belum tersambung dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta ketersediaan Rencana Detil Tata Ruang (RDTD).

"Ketiadaan ini dapat menyebabkan pendirian lokasi usaha yang tidak sesuai dengan perencanaan daerah dan bahkan tak berbasis lokasi blok peruntukan usaha karena RDTR nya tidak ada," jelasnya saat ditemui seusai acara pada Rabu (11/9/2019) siang di Jakarta.

Lebih lanjut, adanya prosedur tambahan pada aplikasi kementerian dan lembaga justru menghambat proses perizinan. Hal tersebut karena adanya persyaratan atau kualifikasi tambahan yang harus dipenuhi pemohon.

Aspek lain yang mengganggu integrasi sistem OSS adalah NSPK per kementerian yang masih saling bertabrakan satu sama lain. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018, NSPK per kementerian dan lembaga seharusnya sudah selesai dibahas dan diimplementasikan secara menyeluruh terhitung 3 bulan setelah PP tersebut berlaku.

Tumpang tindih NSPK ini mengakibatkan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) di sejumlah daerah terkait pelayanan izin berbeda-beda.

"NSPK yang dibuat oleh kementerian dan lembaga terkait harus rinci agar tidak memunculkan variasi-variasi perizinan di daerah yang pada akhirnya bakal mempersulit proses perizinan dan investasi," jelas Rheza.

Dua NSPK yang sudah terbit yakni Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) No. 10/2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 15/2019 pun masih belum sempurna.

Permenpar No. 10/2018 masih mengatur NSPK sektor pariwisata secara umum dan belum memuat detail tata cara, waktu, dan persyaratan izin, sedangkan Permenperin No. 15/2019 juga masih belum mengatur tata cara dan prosedur insentif usaha industri.

Lebih lanjut, NSPK dari izin usaha industri juga masih belum diterbitkan secara keseluruhan oleh Kemenperin sehingga berpotensi menimbulkan variasi pelayanan perizinan usaha industri.

Kombinasi dua hal tersebut, lanjut Rheza, juga berdampak pada nilai investasi di Indonesia. Investor saat ini masih melihat Indonesia sebagai negara yang kurang cocok dijadikan lahan investasi karena proses perizinan yang cukup rumit.

Hak tersebut terbukti dari data Bank Dunia terkait kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia. Pada 2018, Indonesia menempati peringkat ke-72 dari 190 negara. Peringkat Indonesia menurun 1 tingkat pada data tahun 2019.

"Dua hal ini sifatnya untuk memberi kepastian kepada investor sehingga hukum lebih terjamin dan pelayanannya lebih transparan," kata Rheza.

Terkait dua hal tersebut, Kepala Seksi Dukungan Teknis Sistem Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Fitriana Aghita Pratama mengatakan untuk proses integrasi sistem daerah pihaknya lebih sering berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Hal ini karena agar data-data di daerah dapat masuk ke OSS, mereka harus menggunakan sistem pusat di Indonesia, yakni Sicantik.

"Karena saat daerah memakai sistem mandiri milik daerah, mereka harus mendapat rekomendasi atau pertimbangan terlebih dahulu dari Kemenkominfo," jelasnya.

Saat ini, integrasi secara keseluruhan belum akan dilakukan. Saat ini, fokus BKPM adalah mengintegrasikan OSS dan Sicantik untuk mempermudah perizinan lokasi dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Sementara terkait NSPK kementerian dan lembaga, Fitriana mengatakan saat pihaknya tengah membahas standar NSPK yang akan diberlakukan secara nasional. Rancangan ini nantinya akan disampaikan ke kementerian dan lembaga agar masing-masing pihak dapat mengetahui standar dan ketentuan NSPK yang harus dibuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper