Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kesuksesan Implementasi OSS Tergantung Keseriusan Pemerintah Daerah

Dua contoh kasus daerah yang memiliki sistem perizinan yang mumpuni tetapi masih enggan tergabung dengan OSS adalah DKI Jakarta dan Surabaya yang masing-masing memiliki JakEVO dan Surabaya Single Window (SSW).
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.

Bisnis.com, JAKARTA - Kesuksesan implementasi Online Single Submission (OSS) masih sangat bergantung pada kemauan pemerintah daerah untuk menggunakan sistem perizinan yang diusung oleh pemerintah pusat tersebut.

Dua contoh kasus daerah yang memiliki sistem perizinan yang mumpuni tetapi masih enggan tergabung dengan OSS adalah DKI Jakarta dan Surabaya yang masing-masing memiliki JakEVO dan Surabaya Single Window (SSW).

Setahun sejak berlakunya PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan bahwa layanan OSS di kedua daerah tersebut masih belum maksimal.

Layanan OSS pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta hanya mengintegrasikan pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan JakEVO.

Adapun untuk kasus Surabaya, DPMPTSP Surabaya hanya mengadopsi layanan pembuatan akun pemohon, penerbitan nomor induk berusaha (NIB), dan penerbitan izin usaha.

Lebih parahnya, integrasi OSS dalam sistem perizinan JakEVO justru malah menambah waktu penerbitan SIUP.

Pengurusan SIUP yang dahulu hanya menghabiskan waktu satu jam justru malah menjadi semakin lama, menjadi 3 jam akibat diadopsinya sistem OSS.

Kasi Dukungan Teknis Sistem Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Fitriana Aghita Pratama juga mengatakan bahwa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan oleh DPMPTSP merujuk pada Keputusan Badan (Kepban) No.50/2016 dan berbeda dengan yang digunakan oleh OSS.

Kasus yang berbeda terjadi di Surabaya. Peneliti KPPOD Boedi Rheza mengatakan bahwa komitmen wali kota Surabaya untuk mengadopsi OSS ke dalam SSW masih kurang.

Sistem perizinan melalui SSW masih merujuk pada peraturan yang lama. Pemenuhan izin komitmen pun masih perlu melalui SKPD terkait.

"Kami melihat ego daerah masih menjadi kendala. Surabaya berpandangan SSW ini lebih bagus dari OSS," ujar Boedi, Rabu (11/9/2019).

Selain permasalahan di tingkat daerah, KPPOD juga menyoroti permasalahan di tingkat pusat. Boedi mengatakan kementerian dan lembaga (K/L) perlu segera menyelesaikan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) agar daerah tidak kebingungan dalam mengintegrasikan sistem perizinannya dengan OSS.

NSPK yang dibuat oleh K/L terkait juga harus rinci agar tidak timbul variasi-variasi perizinan di daerah yang pada akhirnya bakal mempersulit proses perizinan dan investasi.

Dua NSPK yang sudah terbit yakni Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) No. 10/2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 15/2019 pun masih belum sempurna.

Permenpar No. 10/2018 masih mengatur NSPK sektor pariwisata secara umum dan belum memuat detail tata cara, waktu, dan persyaratan izin, sedangkan Permenperin No. 15/2019 juga masih belum mengatur tata cara dan prosedur insentif usaha industri.

Lebih lanjut, NSPK dari izin usaha industri juga masih belum diterbitkan secara keseluruhan oleh Kemenperin sehingga berpotensi menimbulkan variasi pelayanan perizinan usaha industri.

"Teman-teman di daerah itu tidak akan bergerak kalau masih ada perbedaan antarperaturan di level pusat," ujar Boedi.

Dalam rangka mendukung OSS, Boedi pun mengatakan masih ada beberapa UU yang perlu direvisi yakni UU Pemerintah Daerah, UU Penanaman Modal, dan UU Penataan Ruang.

Merujuk pada UU Pemerintah Daerah dan UU Penanaman Modal, masih banyak aspek perizinan yang menjadi kewenangan daerah. Namun, keberadaan PP No. 24/2018 justru menggeser kewenangan tersebut kepada OSS.

Terkait dengan UU Penataan Ruang, perlu ada integrasi antara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan OSS karena hingga saat ini sistem perizinan OSS masih belum sinkron dengan RDTR ataupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari daerah terkait.

Dari 508 kabupaten/kota, baru 51 yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang RDTR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper