Bisnis.com, JAKARTA — Peningkatan nilai remitansi dari pekerja migran Indonesia di luar negeri dinilai dapat menjadi solusi untuk menekan defisit neraca berjalan (current account deficit/CAD) Indonesia.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, peningkatan nilai remitansi pekerja migran asal Indonesia dapat terjadi apabila pemerintah membatalkan moratorium pengiriman pekerja ke negara-negara Timur Tengah.
Upaya tersebut juga dapat dilakukan dengan memperkuat kerja sama mengenai ketenagakerjaan dengan negara-negara Timur Tengah seperti halnya yang sudah berjalan dengan banyak negara lainnya.
Menurutnya, ketika defisit terjadi, negara memerlukan devisa tambahan untuk membiayai impor yang melebihi angka ekspor. Untuk itu, perlu adanya aliran modal tambahan yang dalam hal ini bisa diperoleh dari remitansi dari pekerja migran Indonesia (PMI).
“Penerimaan remitansi berpotensi meningkat pada 2019. Adanya potensi peningkatan ini tidak lain karena adanya kemungkinan pemerintah memberhentikan moratorium pengiriman pekerja migran ke negara-negara Timur Tengah serta gencarnya upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk dapat bersaing dalam bursa kerja internasional, secara khusus di sektor formal,” jelasnya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Bisnis.com, Rabu (11/9/2019).
Di sisi lain dia meminta pemerintah turut memperkuat regulasi yang menyangkut pekerja migran Indonesia. Saat ini sudah ada Undang-Undang (UU) No.18 /2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah juga memiliki komitmen internasional dalam Global Compact for Migration yang disepakati oleh negara-negara anggota PBB pada akhir tahun 2018 silam.
Baca Juga
Namun, menurut Pingkan, masih diperlukan peraturan turunan yang lebih teknis untuk dapat mengawal praktik di lapangan. Beberapa di antaranya menyangkut proses pendataan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan PMI, sistem pengiriman, pengawasan dan juga perlindungan pekerja migran di negara tujuan.
“Pendataan sebelum keberangkatan, perlindungan dan penempatan pekerja migran juga seharusnya diperkuat. Hal ini sebagai bentuk pencegahan terhadap adanya potensi kekerasan yang terjadi pada mereka,” lanjutnya.
Dia menambahkan, saat ini masih terjadi perbedaan jumlah data mengenai pekerja migran Indonesia dari satu kementerian dengan yang lain sehingga upaya perlindungan belum dapat dilakukan dengan maksimal.
Berdasarkan data yang dimiliki CIPS, remitansi yang dihasilkan para pekerja migran pada 2018 lalu mencapai Rp128 triliun. Jumlah ini mengalami peningkatan dari 2017 yang sebesar Rp108 triliun.