Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERBAIKAN INDUSTRI TPT: Tiga Kebijakan Penopang Safeguard Disiapkan

Para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) akan menyiapkan tiga skema pendukung penerapan safeguard yang diharapkan dapat membantu memperbaiki industri tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA — Para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) akan menyiapkan tiga skema pendukung penerapan safeguard yang diharapkan dapat membantu memperbaiki industri tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, penerapan safeguard tidak akan bertaji apabila tidak dibarengi dengan kebijakan pendukung lain. Untuk itu, menurutnya, para pelaku sektor TPT telah menyiapkan tiga skema pendukung.

Ketiga skema itu adalah, pertama, perbaikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.64/2017 tentang ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Kedua, pembuatan daftar harga seluruh produk tekstil di dalam negeri secara berkala. Ketiga, sensus industri TPT nasional.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan safeguard saja. Harus ada skema pendukung lain, tanpa adanya skema pendukung lain, kebijakan safeguard hanya akan menjadi sampah nantinya,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (10/9/2019).

Dia mengatakan, perbaikan Permendag No.64/2017 harus segera dilakukan. Pasalnya, dalam beleid tersebut, terdapat ketentuan importasi yang terlalu longgar yang diberikan pemerintah kepada para importir pemegang angka pengenal importir umum (API-U).

Ade melanjutkan, impor yang dilakukan oleh API-U, terutama untuk produk kain, tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian setelah jalur importasinya dilakukan melalui pusat logistik berikat (PLB).

Hal itu, lanjut Ade memicu hadirnya para pemegang API-U bodong yang memanfaatkan celah tersebut.  Akibatnya, impor kain menjadi melonjak tajam.

Selanjutnya, menurut Ade, kebijakan survei industri diperlukan untuk menghitung kapasitas produksi riil di sektor industri TPT. Proses survei industri akan dimulai dari sektor kain. Pasalnya, selama ini kapasitas produksi kain nasional sulit terlacak secara detail.

Di sisi lain, sektor industri kain dinilai bisa menjadi titik mula perhitungan permintaan produk dari sektor hulu yakni serat dan benang serta kebutuhan kain dari sektor hilir yakni garmen. Survei tersebut menurutnya akan dimulai pada tahun ini.

“Nantinya dari hasil sensus tersebut, kita akan dapat berapa besar kapasitas terpasang di masing-masing sektor TPT dari hulu hingga hilir. Akhirnya, kita bisa hitung berapa sebenarnya kemampuan produksi nasional kita dan berapa kebutuhan impornya,” katanya.

Sementara itu, lanjut Ade, perilisan dan pendataan daftar harga produk TPT akan dilakukan secara berkala yakni tiap tiga bulan sekali. Seluruh pelaku di sektor industri dari hulu hingga hilir akan diminta melaporkan harga produk yang diproduksinya.

Perilisan daftar harga produk TPT nasional tersebut dinilai menjadi solusi keterbukaan data antarsektor TPT di Indonesia. Selain itu, daftar harga tersebut dapat dijadikan acuan bagi pemerintah dan pelaku usaha TPT domestik untuk menilai apakah produk yang diimpor diberlakukan under invoice oleh eksportir dari negara lain.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat Dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiraswasta mengatakan, kebijakan perilisan harga produk TPT RI secara berkala akan efektif membendung praktik curang yang dilakukan produsen dari negara lain.

Dia mengakui, selama ini para produsen produk TPT dari luar negeri, sengaja memberlakukan under invoice agar produknya dapat diterima di Indonesia.

“Produk kain yang paling banyak dikenai skema under invoice. Jadi saya sepakat perilisan data harga produk TPT nasional akan membuat publik mengetahui, berapa harga riil di dalam negeri dan berapa harga wajar yang seharusnya ditetapkan oleh produsen dari negara lain,” katanya.

Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil Indonesia Suharno Rusdi menyatakan sepakat adanya revisi Permendag 64/2017. Namun demikian dia meminta pemerintah agar selama beleid tersebut direvisi, impor produk TPT dihentikan sementara hingga aturan baru keluar.

“Kami meminta pemerintah jangan berikan izin impor TPT kecuali untuk kepentingan ekspor melalui kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Hal ini perlu diambil lantaran jumlah produk TPT impor yang masuk ke dalam negeri sudah terlalu besar,” katanya.

Selain itu dia juga sepakat adanya proses sensus industri tekstil nasional. Pasalnya, berdasarkan data kasar yang diperolehnya saat ini tingkat utilisasi pabrik TPT nasional hanya mencapai 50%.

Namun, data kasar tersebut belum dapat dipertanggung jawabkan secara penuh, lantaran belum ada tersedianya data mendetail yang melaporkan tingkat utilitas pabrik di masing-masing sektor dari hulu hingga hilir.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Industri Johny Darmawan mengatakan ketiga kebijakan pendukung safeguard tersebut sudah tepat dilakukan oleh para pelaku di sektor TPT. Kendati demikian, dia menilai terdapat persoalan yang lebih mendasar yang harus diperhatikan pemerintah dan pelaku usaha dalam mendukung dan melindungi keberlangsungan industri TPT.

“Ada hal yang tidak kalah penting yang harus jadi perumusan bersama antara pelaku usaha dan pemerintah, selain mengendalikan impor. Hal itu adalah produktivitas tenaga kerja kita, mengingat TPT masih masuk industri padat karya di Indonesia,” katanya.

Dia menyebutkan, produktivitas tenaga kerja Indonesia yang tergolong rendah akan membuat daya saing produksi TPT nasional tidak akan tumbuh maksimal. Hal itu akan membuat produk impor dari negara seperti China akan terus menekan produk dalam negeri, lantaran dari sisi ongkos produksinya yang lebih murah.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengamini pendapat Johny.

Dia mengatakan, kebijakan pemerintah berupa super deduction tax tidak akan berpengaruh banyak kepada industri TPT nasional. Pasalnya, selama ini di Indonesia tidak ada sekolah tinggi yang memiliki spesifikasi pendidikan di sektor tekstil.

“Tiga kebijakan yang diungkapkan API itu sudah tepat untuk memperkuat kebijakan safeguard dari hulu ke hilir ketika diberlakukan nantinya. Namun, pemerintah juga harus memperhatikan ketersediaan sekolah tinggi sektor TPT. Sebab industri ini butuh riset dan pengembangan yang mumpuni supaya siap bersaing di pasar global,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper