Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mencari Formula Perbaikan Daya Saing Industri TPT Nasional

Para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sepakat untuk mengusulkan mekanisme safeguard untuk memperbaiki daya saing dan membendung impor berlebihan di beberapa sektor.

Bisnis.com, JAKARTA — Para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sepakat untuk mengusulkan mekanisme safeguard untuk memperbaiki daya saing dan membendung impor berlebihan di beberapa sektor.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, saat ini API telah mengajukan permintaan pengenaan safeguard terhadap seluruh produk dari hulu hingga hilir kepada Kementerian Perdagangan, melalui Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Menurutnya, mekanisme pengenaan safeguard tersebut berlaku secara bertingkat, yakni tarif terkecil diberikan kepada produk hulu dan tarif terbesar di produk hilir.

“Kami sudah usulkan ke KPPI, harapannya akhir bulan ini sudah bisa diterapkan bea masuk tindak pengamanan sementara (BMPTS) selama 200 hari dan setelah itu, diterapkan tarif final yang berlaku selama tiga tahun ke depan,” ujarnya dalam acara Textiles Media Gathering di Menara Kadin, Senin (9/9/2019).

Dia mengatakan, besaran bea masuk yang diusulkan untuk serat sebesar 2,5%, benang 5%, kain 7% dan garmen pada level 15%-18%. Dia mengatakan, pemberlakuan bea masuk yang bertingkat atau berbentuk piramida terbalik tersebut, disesuaikan dengan kondisi industri tekstil Indonesia, yang kebutuhan bahan bakunya masih banyak dipenuhi dari impor.

Ade menyebutkan, kebijakan pengenaan safeguard secara merata dari hulu dan hilir akan menyelesaikan salah satu persoalan di sektor TPT selama ini. Persoalan itu menurutnya adalah ketidak seimbangan pola perlindungan perdagangan antara di hulu dan hilir.

Menurutnya, selama ini pengenaan kebijakan tarif berbentuk bea masuk antidumping (BMAD) hanya dikenakan kepada produk serat seperti spin drawn yarn (SDY) dan polyester staple fiber (PSF) dengan tarif berkisar 5,4%-28,47%.

Di sisi lain, untuk produk kain dikenai bea masuk sebesar 0%. Alhasil, lonjakan impor di produk kain mengalami kenaikan. Pasalnya, para produsen tekstil memilih untuk mengimpor kain yang lebih murah harganya, dibandingkan dengan produk kain dalam negeri yang harganya lebih mahal lantaran adanya pengenaan BMAD di industri serat.

“Pengenaan safeguard dari hulu hingga hilir ini merupakan solusi untuk postur pengenaan bea masuk yang tidak seimbang di sektor tekstil,” tegasnya.

Kendati demikian, dia meminta pemberlakukan safeguard tersebut harus dibarengi oleh revisi di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.64/2017 tentang ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Akan tetapi, revisi itu hanya diperlukan dalam hal pengetatan ketentuan impor kepada importir pemegang angka pengenal importir umum (API-U). 

Pasalnya, selama ini ketentuan impor yang diberikan kepada API-U terlalu longgar sehingga memicu lonjakan impor produk jadi melalui pusat logistik berikat (PLB).

Selain itu, API juga akan merilis daftar harga tekstil dan produk tekstil dari hulu hingga hilir sebagai bentuk transaparansi dan penguatan konektivitas antar industri. Perilisan daftar harga tersebut akan dilakukan tiga bulan sekali.

“Ketiga kita juga akan lakukan sensus kapasitas produksi. Supaya ketahuan berapa kebutuhan impor yang dimiliki tiap pelaku usaha. Supaya tidak ada lagi importir bodong yang menggunakan API-U,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wiraswasta sepakat pemberlakuan safeguard secara merata dari hulu hingga hilir akan membantu menghindari industri TPT RI dari tekanan impor.

Pasalnya, dalam 10 tahun terakhir ekspor TPT rata-rata hanya tumbuh 3%, sedangkan impor justru naik lebih tinggi yakni 10,4%. Di sisi lain, dia mengklaim, pertumbuhan konsumsi produk TPT yang tumbuh 4,7% per tahun sejak 2009, justru lebih banyak dikuasai oleh produk impor.

“Kami sepakat, pengenaan safeguard dari hulu ke hilir akan menjadi solusi yang tepat untuk membantu memperbaiki kondisi industri tekstil kita yang dihajar oleh impor. Hanya saja perlu kita kaji lebih dalam besaran bea masuk yang dikenakan, jangan sampai bea masuk tersebut tidak bertaji mengendalikan impor,” jelasnya.

Pasalnya, menurut Redma, selama ini banyak terjadi praktik kecurangan dalam proses impor produk tekstil. Salah satunya dilakukan para produsen tekstil dari luar negeri dengan skema under invoice. Para produsen sengaja membanting harga produknya agar tetap bisa diterima di negara tujuan meskipun sudah dikenai bea masuk.

Redma menyebutkan, sebagai tindak lanjut pengenaan safeguard dari hulu hingga hilir, dia siap mengajukan pencabutan BMAD terhadap produk PSF dan SDY.

“Usulan pencabutan BMAD dilakukan supaya proses harmonisasi perlindungan perdagangan sektor TPT terlaksana dan mudah dikelola.”

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Benny Soetrisno mengatakan, pengenaan safeguard dalam bentuk piramida terbalik dan berlaku merata di semua sektor TPT merupakan langkah yang tepat.

Namun, dia meminta kepada para produsen TPT untuk kompak melakukan perbaikan dan efisiensi produksi selama pemberlakuan seafeguard. Hal itu, menurutnya, diperlukan supaya ketika kebijakan tersebut selesai masa berlakunya, industri domestik menjadi lebih siap bersaing dan ekspansif.

“Kalau ita lihat Vietnam, Bangladesh dan Sri Lanka ekspornya bisa menembus puluhan miliar dolar AS. Sementara kita masih berkutat di kisaran belasan miliar. Negara-negara tersebut sebelumnya ada di bawah kita kinerja ekspornya. Artinya kita perlu ada terobosan supaya tidak makin ketinggalan,” ujarnya.

Dia menilai, campur tangan pemerintah sangat diperlukan untuk mengatasi hal itu. Pasalnya, selama ini kebijakan yang diberlakukan pemerintah justru menghambat pertumbuhan industri TPT lantaran analisisnya tidak komprehensif. Dia mengatakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah, seperti pemberlakukan Permendag 64/2017 tidak banyak melibatkan pelaku usaha.

“Selain itu perlu juga dukungan dalam bentuk efisiensi biaya energi, tenaga kerja dan logistik. Biaya produksi kita mahal karena hal itu. Selain itu, upayakan juga ketersediaan bahan baku substitusi di dalam negeri. Jangan hanya fasilitasi berupa kemudahan impor untuk ekspor, namun perlu juga kemudahan produk lokal untuk ekspor,” tegasnya.

Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi mengenai usulan kebijakan safeguard oleh industri TPT tersebut Ketua KPPI Mardjoko tidak memberikan respon. Hal serupa juga dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Wisnu Wardhana


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper