Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Daftar Kesalahan Truk Sangat Mencengangkan

Pelanggaran awal terkait dimensi yang berlebih yang mencapai 70 cm, pemalsuan sertifikat registrasi uji tipe sebagai syarat pembuatan surat tanda nomor kendaraan.
Petugas Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jabar melakukan olah TKP kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Olah TKP dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan dan menyebabkan delapan orang tewas pada Senin (2/9/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Petugas Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jabar melakukan olah TKP kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Olah TKP dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan dan menyebabkan delapan orang tewas pada Senin (2/9/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kecelakaan maut di Tol Cipularang yang menewaskan 8 orang pada Senin (2/9/2019) ternyata mengungkap banyak kesalahan yang dilakukan pengemudi, pemilik truk, penerbit buku KIR hingga karoseri truk. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan setelah melalui pendalaman kasus, terdapat berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pemilik dump truck tersebut.

Pelanggaran awal terkait dimensi truk yang berlebih yang mencapai 70 cm, ada juga pemalsuan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) sebagai syarat pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Pemalsuan SRUT. Dokumen yang ditemukan kami, SRUT ini persyaratan daftar STNK dan SIM, dipalsukan operator dan oknum," terangnya, Selasa (10/9/2019).

Menurutnya, kendaraan yang tidak memiliki SRUT tidak dapat mengaspal di jalan utama sehingga aktivitasnya biasa off the road (di luar jalan umum) dan angkutan di wilayah terbatas. Namun, ketika sudah memiliki STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dia menilai aktivitas tersebut melewati mekanisme yang tidak benar.

Selain itu, buku KIR atau bukti yang digunakan untuk uji berkala merupakan yang paling banyak dipalsukan. "Para pengemudi akan cari cara punya buku uji berkala, buku asli isinya palsu, buku palsu dan isi palsu," terangnya.

Hal ini menunjukkan adanya oknum Dinas Perhubungan yang di daerah yang meloloskan buku KIR asli tersebut.

Adapun, pengemudi dump truck yang terlibat kecelakaan di tol Cipularang berdasarkan pembuktian polisi ternyata mengantongi surat izin mengemudi (SIM) B2 yang palsu, karena kemampuan pengemudi terbatas pada SIM B1. "Kenakalan ini memanfaatkan kelemahan sisi pengawasan jadi mereka melakukan itu," jelasnya.

Adapun, penegakan hukum atas kecelakaan tersebut dapat menyentuh hingga pemilik truk, karoseri hingga perusahaan pemilik barang yang diangkut oleh 2 unit dump truck yang terlibat kecelakaan.

"Pemeriksaan tidak akan berhenti sampai pada pengemudi saja akan dikembangkan sampai kepada pihak pemilik kendaraannya hingga karoserinya," jelasnya. 

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan mobil itu di tol Cipularang adalah dua truk yang tergelincir karena mengangkut muatan hingga 37 ton dari kapasitas angkut hanya 12 ton. Artinya, kedua truk tersebut kelebihan muatan masing-asing setara 25 ton atau hingga 300%. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper