Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pagu Produksi Rokok Kretek Tangan akan Dinaikkan, Pabrikan Menjerit

Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) menolak usulan kenaikan batasan produksi sigaret kretek tangan (SKT) golongan 2 dari dua miliar batang per tahun menjadi tiga miliar batang. Penyebabnya, kenaikan batasan tersebut akan memukul industri SKT golongan 1 yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa.
Karyawan melakukan proses pelintingan rokok di area sigaret kretek tangan (SKT) di PT Gelora Djaja di Surabaya, Jawa Timur./Antara-M Risyal Hidayat
Karyawan melakukan proses pelintingan rokok di area sigaret kretek tangan (SKT) di PT Gelora Djaja di Surabaya, Jawa Timur./Antara-M Risyal Hidayat

Bisis.com, JOGJA - Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) menolak usulan kenaikan batasan atau pagu produksi sigaret kretek tangan (SKT) golongan 2 dari dua miliar batang per tahun menjadi tiga miliar batang. Penyebabnya, kenaikan batasan tersebut akan memukul industri SKT golongan 1 yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa.

"Ada 38 pabrikan sigaret kretek tangan dengan 40.000 sampai dengan 50.000 karyawan di Pulau Jawa. Kalau pemerintah mengabulkan usulan tersebut, SKT tidak akan bertahan dan puluhan ribu tenaga kerja bisa kena PHK (pemutusan hubungan kerja)," kata Joko Wahyudi, Ketua Paguyuban MPSI dalam diskusi media di Bale Raos, Jogja, Selasa (10/9/2019).

Batasan produksi rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.156/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Batasan SKT golongan I adalah lebih dari dua miliar per tahun, SKT golongan II adalah 500 juta batang sampai maksimal dua miliar per tahun, sedangkan SKT golongan III tidak lebih dari 500 juta batang per tahun.

Tiap golongan dibebani tarif cukai dan batasan harga eceran berbeda. Tarif cukai SKT golongan I sebesar Rp290 dan Rp365 dengan harga jual eceran Rp890 dan Rp1.265 per batang, golongan II dengan tarif cukai Rp180 dan harga eceran paling rendah Rp470, dan golongan III dengan tarif cukai Rp100 dan harga eceran paling rendah Rp400.

Joko mengatakan usulan kenaikan tersebut, jika diwujudkan, hanya akan menguntungkan pabrikan SKT golongan II berskala besar dengan modal asing yang saat ini memiliki volume produksi sampai 1,8 miliar per batang. Tahun depan, menurut Joko, volume produksi pabrik besar tersebut bisa mencapai dua miliar batang sehingga masuk ke golongan I dengan tarif cukai tinggi. Namun, dengan kenaikan batasan produksi SKT golongan II, pabrik tersebut bisa tetap membayar cukai rendah sebesar Rp180.

Di sisi lain, pabrikan SKT yang bergabung di MPSI akan kesulitan bersaing karena kapasitas produksi mereka terbatas.

"Produksi kami manual, 90% pelinting adalah ibu-ibu yang menjadi tulang punggung. Realitanya, jumlah produksi SKT golongan II kami yang besarnya 500 juta sampai dua miliar tidak habis per tahun," ucap Joko.

Selain mengancam sedikitnya 11.000 pelinting, kenaikan batasan produksi tersebut juga berpotensi mereduksi penerimaan cukai sekitar Rp1 triliun.
"Karena kalau kami sampai gulung tikar akibat persaingan yang tidak adil, kami tidak bisa membayar cukai," ucap Joko.

Khusus di DIY, rencana kenaikan batasan produksi SKT bisa mengancam 4.000 tenaga kerja di industri sigaret kretek tangan. Pemilik MPS Bantul Suluh Budiarto Rahardjo mengatakan 4.000 pekerja tersebut tersebar di empat pabrik.

"Kami berharap pemerintah memberlakukan aturan yang adil dengan tidak mengubah batasan produksi SKT," ujar dia.
Dalam kesempatan tersebut, Junaidi Dahlan, pemilik MPS Wilayah Kramat, Tegal, Jawa Tengah, mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah untuk mencegah perubahan kuota produksi SKT.

"Karena ini menyangkut nasib ribuan pekerja. Di Jawa Tengah, terdapat 15.000 pekerja yang tersebar di 12 MPS," kata Junaidi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Budi Cahyana
Editor : Sutarno
Sumber : harianjogja.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper