Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serapan Subsidi Tol Laut Rendah, Ini Alasan Kementerian Perhubungan

Dari pagu Rp1,5 triliun dalam APBN 2019, realisasi belanja subsidi PSO Tol Laut hingga September baru 30 persen. 
Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 35 di Pelabuhan Jetty Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (14/10). Kapal itu termasuk dalam program Tol Laut./Antara-Syifa Yulinnas
Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 35 di Pelabuhan Jetty Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (14/10). Kapal itu termasuk dalam program Tol Laut./Antara-Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA -- Kesulitan pemerintah memantau kapal-kapal penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (PSO) yang tersebar di berbagai wilayah membuat serapan anggaran subsidi berjalan lamban.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Wisnu Handoko mengatakan bahwa dari pagu Rp1,5 triliun dalam APBN 2019, realisasi belanja subsidi PSO hingga September baru 30 persen. 

Menurutnya, jumlah kapal PSO yang beroperasi tahun ini sebanyak 164 unit. Jumlah itu terdiri atas kapal penumpang kelas ekonomi yang dioperasikan Pelni 26 unit, kapal perintis 113 unit, kapal tol laut ternak 6 unit, dan kapal tol laut barang 19 unit.

"Setelah dievaluasi, dengan jumlah kapal yang besar, kadang sulit lakukan monitoring maupun supervisi, sementara kapal tersebar di seluruh wilayah Tanah Air," katanya dalam Rakor antara Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Dia menegaskan hasil evaluasi menunjukkan pola pemeliharaan dan docking kapal negara, terutama perintis, masih kurang optimal.

Beberapa kapal mengalami kecelakaan, seperti kandas dan tubrukan. Penggantian suku cadang kadang juga melebihi batas waktu dan ada kalanya tidak tepat spesifikasi. 

Pada saat yang sama, imbuhnya, unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di daerah menganggap Tol Laut merupakan program pusat sehingga jarang memonitor kondisi dan keberadaan kapal Tol Laut. 

Merespons kondisi itu, anggaran penyelenggaraan kegiatan PSO angkutan laut akan dilimpahkan kepada UPT di daerah mulai 2020 sebagai jalan keluar atas penyerapan subsidi yang kerap lamban, di samping memantik keterlibatan UPT. 

Selama ini, pengelolaan anggaran PSO, di tangan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut. Nantinya, kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) akan didelegasikan kepada UPT yang bakal bertugas mengawasi penggunaan anggaran subsidi dan pendapatan, kondisi pemeliharaan kapal, dan verifikasi tagihan. "Jadi, nanti reimburse-nya [pencairan subsidi] ke UPT," kata Wisnu. 

Seperti diketahui, mekanisme penyaluran subsidi kapal PSO dilakukan dengan sistem reimburse. Dana yang dicairkan sebesar 100 persen berdasarkan tagihan pembayaran sesuai realisasi voyage dan hasil perhitungan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan. 

Adapun komponen biaya operasional kapal PSO terdiri atas biaya tidak tetap yang mencakup biaya bahan bakar, pelabuhan, dan perawatan kapal, serta biaya tetap a.l. gaji dan tunjangan kru kapal. 

Untuk menunjang UPT melakukan monitor, sistem pelacakan (tracking system) akan dioptimalkan dan dikombinasikan dengan vessel monitoring system (VMS). 

"Semua ini untuk menghindari pemahaman yang beda, bahwa penyelenggaraan pelayanan poublik hanya menjadi tangguhg jawab pusat," ujar Wisnu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper