Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 228/2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.
Dengan disahkannya aturan itu pada 27 Agustus 2019, regulasi-regulasi yang berkaitan dengan posisi tenaga kerja asing sudah tidak diberlakukan.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) M. Rusdi mengkritisi adanya regulasi tersebut. Menurutnya, selama ini pihak pemerintah tidak pernah mengajak diskusi perihal kebijakan terkait tenaga kerja.
“Secara prosedur, kebijakan ini cacat prosedur karena tidak melibatkan LKS perspektif para pekerja,” katanya kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Selain itu, dia menilai kepmen yang dikeluarkan pada 27 Agustus tersebut berpotensi mengurangi peluang pekerja Indonesia. Apalagi, sejak 2015, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi sampai saat ini belum ada solusinya.
“Pemerintah memprioritaskan para pekerja Indonesia untuk menempati posisi di berbagai sektor. Kami bukannya anti-TKA, buat kami enggak ada masalah TKA bekerja di sini ketika pengangguran Indonesia sangat sedikit. Faktanya kan masih banyak lulusan IT yang nganggur, lulusan perawat yang nganggur dan dengan adanya ruang baru untuk TKA di sektor tersebut, artinya pemerintah tidak peka terhadap kondisi bangsa Indonesia.”
Baca Juga
Sebagai informasi, secara keseluruhan terdapat 18 sektor yang bisa diisi oleh tenaga kerja asing. Tujuh diantaranya merupakan sektor baru yang bisa diisi oleh TKA, yaitu, sektor real estate, keuangan dan asuransi, kesehatan manusia dan aktivitas sosial, informasi dan telekomunikasi, pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik serta profesional, ilmiah dan teknis.