Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia menandatangani perjanjian perdagangan preferensial (preferential trade agreement/PTA) dengan Mozambil di sela-sela pameran dagang terbesar di Mozambik, the 55th International Trade Fair–FACIM 2019.
Melalui IM-PTA, Mozambik memberikan penurunan tarif sekitar 217 pos tarif kepada Indonesia, diantaranya produk perikanan, buah-buahan, minyak kelapa sawit, margarin, sabun, karet, produk kertas, alas kaki, dan produk tekstil.
Sebaliknya, Indonesia juga memberikan penurunan tarif sekitar 242 pos tarif kepada Mozambik, diantaranya kapas, tembakau, produk perikanan, sayur-sayuran, dan kacang-kacangan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kerja sama tersebut menjadi tonggak sejarah untuk memperluas akses pasar ekspor Indonesia ke Benua Afrika.
“Saya sangat bangga Indonesia akhirnya memiliki sebuah perjanjian dagang pertama dengan negara di Benua Afrika, yang sekaligus akan menjadi tonggak sejarah baru dalam memperluas akses pasar di benua yang disebut Benua Harapan," ujar Enggar dalam siaran pers, Rabu (28/8/2019).
Indonesia-Mozambik PTA (IM-PTA) dilakukan tepat setahun setelah peluncurannya saat Indonesia Africa Forum (IAF) pada 2018 di Bali oleh Mendag Indonesia dan Menperindag Mozambik.
“Setelah berlangsung selama tiga kali, perundingan dapat diselesaikan dengan baik dan minggu lalu di Bali, pada pelaksanaan Indonesia-Africa Infrastructure Dialog (IAID), kedua negara mengumumkan secara resmi penyelesaian perundingan IM-PTA. Dengan bangga hari ini kedua pemerintah menandatangani perjanjian dagang ini,” lanjutnya.
Enggar menambahkan, perjanjian ini merupakan salah satu yang paling cepat diselesaikan karena hanya membutuhkan waktu 1 tahun, hampir sama dengan perundingan Indonesia-Cile Comprehensif Economic Partnership Agreement (IC-CEPA), yang juga selesai dalam satu tahun.
"Ini menunjukkan komitmen, daya juang, dan kerja keras tim perunding bersama-sama perwakilan kementerian dan lembaga terkait.”
Enggar juga menyampaikan terima kasih terutama kepada jajarannya dari Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, selaku negosiator dan koordinator Indonesia dalam perundingan IM-PTA ini.
“Saya juga ucapkan terima kasih kepada kementerian/lembaga terkait, KBRI Maputo dan Kedutaan Besar Mozambik di Jakarta atas kerja sama yang sangat baik sehingga kita dapat menyelesaikan perundingan dan menandatangani IM-PTA,” ujarnya.
Bagi Indonesia, penandatanganan IM-PTA hari ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan akses pasar ke pasar nontradisional dalam rangka mendorong ekspor.
Sementara itu, IM-PTA merupakan tindak lanjut hasil pertemuan presiden kedua negara dalam pertemuan IORA 2017. Di kawasan Benua Afrika, Mozambik merupakan negara tujuan ekspor ke-17 Indonesia di benua Afrika.
Berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan, total perdagangan Indonesia-Mozambik pada 2018 mencapai US$91,88 juta; dengan ekspor Indonesia tercatat senilai US$ 61,4 juta dan impor sebesar US$30,5 juta. Dengan demikian, Indonesia surplus US$30,9 juta.
IM-PTA diharapkan dapat mendorong minat pengusaha untuk lebih memanfaatkan potensi pasar nontradisional, termasuk investasi. Setelah ini, kedua negara akan mendorong interaksi bisnis melalui pertemuan regular bisnis forum dan penjajakan kesepakatan dagang (business matching).
Produk ekspor utama Indonesia ke Mozambik pada 2018 adalah minyak kelapa sawit dan turunannya (US$27,3 juta), sabun (US$9,8 juta), industrial monocarboxylic fatty acids (US$7,9 juta), organic surface-active agents (US$3,3 juta), kertas dan karton (US$2,8 juta), karung dan tas (US$1,5 juta), margarin (US$1,5 juta), semen portland (US$1,1 juta).
Produk impor utama Indonesia dari Mozambik adalah kacang tanah (US$22,6 juta), tembakau tidak diolah (US$4,1 juta), kapas (US$2,8 juta), bijih mangan dan konsentrat (US$417.000), besi paduan (US$246.000), kacang polong kering (US$197.000).
“Walaupun bentuk perjanjiannya adalah PTA dan preferensi tarif yang diberikan hanya sekitar 200-an pos tarif, namun perjanjian ini memiliki makna besar. Dengan IM-PTA, kedua negara akan saling membuka diri, berdagang lebih intensif karena tarifnya lebih baik dari sebelumnya, dan dapat memanfaatkan pasar di sekitar kawasan wilayah selatan/barat Afrika,” jelas Mendag.
Adapun, setelah perjanjian IM-PTA ditandatangani kedua menteri perdagangan, tahap selanjutnya adalah proses pengesahan perjanjian internasional (ratifikasi) sesuai dengan ketentuan domestik masing-masing agar IM- PTA dapat mulai diberlakukan.
Bagi Indonesia, proses ratifikasi selesai apabila Undang-Undang (UU) atau Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan IM-PTA, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah diterbitkan.
Setelah ratifikasi selesai, kedua negara akan mengirimkan nota diplomatik yang menginformasikan bahwa proses ratifikasi telah selesai dan IM-PTA berlaku 60 hari terhitung sejak pertukaran nota diplomatik dilakukan.
“Dalam proses ratifikasi, Pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan DPR. Paralel dengan proses ratifikasi, yang paling penting adalah sosialisasi kepada publik secara luas, termasuk pelaku usaha dan asosiasi terkait manfaat dari IM-PTA. Ekspor diharapkan semakin meningkat setelah implementasi IM-PTA. Pelaku usaha juga diharapkan dapat memperkuat daya saingnya.”
Sebagai informasi, IM-PTA merupakan perjanjian dagang bilateral pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara di kawasan Afrika dan perjanjian dagang bilateral ke-7 yang diselesaikan Indonesia dalam 3 tahun terakhir, setelah Indonesia-Cile/IC-CEPA (Desember 2017), Preferensi Unilateral Indonesia-Palestina (Desember 2017), Review Indonesia-Pakistan/IP-PTA (Januari 2018), Indonesia-EFTA/IE-CEPA (November 2018), Indonesia-Australia/IA-CEPA (Maret 2019), Review Indonesia-Jepang EPA (Juni 2019).