Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah tetap akan menerapkan kewajiban pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis (AIS) pada kapal mulai 20 Agustus 2019.
Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Basar Antonius mengatakan bahwa mandatori itu diikuti dengan sanksi bertahap, sebagaimana diusulkan pelayaran.
Menurutnya, perbaikan regulasi akan dilakukan dalam dua pekan, mengakomodasi masukan dari pemangku kepentingan.
"Kalau aturannya sudah berbicara 20 Agustus, ya kita tegakkan [aturan]," katanya dalam diskusi bertema Menilik Kesiapan Penerapan AIS, Selasa (6/8/2019).
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 7/2019, kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (Solas) wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas A saat berlayar di perairan Indonesia.
Pada saat yang sama, imbuhnya, kapal penumpang dan kapal barang berbendera Indonesia nonkonvensi (NCVS) berukuran minimal 35 GT, kapal yang berlayar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain di bidang kepabeanan, serta kapal penangkap ikan berukuran paling rendah 60 GT, wajib memasang dan menyalakan AIS Kelas B ketika berlayar di perairan Indonesia.
Kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia pun akan diawasi oleh pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing (port state control officer/PSCO) untuk memastikan pemasangan dan pengaktifan AIS oleh kapal bersangkutan.
Seperti tertera dalam PM 7/2019, kapal yang tidak memasang dan mengaktifkan AIS akan diganjar penangguhan pemberian surat persetujuan berlayar (SPB) hingga AIS dipasang dan diaktifkan di atas kapal.
Sementara itu, nakhoda yang terbukti tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar, akan dikenai sanksi pencabutan sertifikat pengukuhan (certificate of endorsement).