Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Identifikasi Otomatis Kapal, Kemenhub Tunda Sanksi Hingga 6 Bulan

Direktur Kenavigasian, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Basar Antonius menyatakan penundaan pemberian sanksi ditetapkan melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.70 Tahun 2019 pada Selasa (20/8/2019).
Hendra Wibawa
Hendra Wibawa - Bisnis.com 20 Agustus 2019  |  12:58 WIB
Identifikasi Otomatis Kapal, Kemenhub Tunda Sanksi Hingga 6 Bulan
Kapal Motor (KM) Binaiya meninggalkan dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/6/2019). - Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menunda pemberlakuan sanksi administratif terkait implementasi pemasangan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) pada kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

Direktur Kenavigasian, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Basar Antonius menyatakan penundaan pemberian sanksi ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.70 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2019).

Menurutnya, penundaan pemberlakuan sanksi administratif ini diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap kesiapan pelaksanaan pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis tersebut, khususnya AIS Klas B pada kapal penangkap ikan dan kapal pelayaran rakyat.

“Dari hasil evaluasi yang kami lakukan, khususnya pada kesiapan pemasangan dan pengaktifan AIS Kelas B, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan atau revisi terhadap PM 7 Tahun 2019,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (20/8/2019).

Basar menyatakan penyempurnaan yang perlu dilakukan adalah terkait dengan perpanjangan jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 sampai dengan 6 bulan mendatang.

Namun, dia melanjutkan bahwa yang ditunda hanya pemberlakuan sanksi administratif saja. "Sedangkan kewajiban untuk memasang dan mengaktifkan AIS sesuai dengan ketentuan pada PM 7 Tahun 2019 tetap diberlakukan dan harus tetap dilaksanakan per 20  Agustus,” jelas Basar.

Saat ini, dia tengah melakukan evaluasi terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal Yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 mengatur tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia serta pengawasan pengaktifan AIS tersebut, yang akan diberlakukan secara efektif pada 20 Agustus 2019.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri tersebut, seluruh kapal berbendera Indonesia serta kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia wajib untuk memasang dan mengaktifkan AIS serta berkewajiban memberikan informasi yang benar.

AIS sendiri terdiri atas dua Kelas, yakni Kelas A dan Kelas B. AIS Kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.

Untuk AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah GT 35, Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, serta kapal penangkap ikan yang berukuran paling rendah GT 60.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kemenhub sistem identifikasi otomatis
Editor : Hendra Wibawa

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top