Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Berharap Aturan SLF untuk BP2BT Bisa Segera Terlaksana

Kendati nantinya bisa terlaksana dengan aturan yang lebih ringan itu, pamor BP2BT tidak akan semenarik FLPP dan SSB. Akan tetapi, dengan aturan yang baru, Endang yakin pelaksanaannya bisa menjadi lebih efektif.nn 
Rumah Bersubsidi/Bisnis
Rumah Bersubsidi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Aturan pelaksanaan skema pembiayaan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan yang mewajibkan pengembang untuk memiliki sertifikat laik fungsi dinilai memberatkan, lantaran belum semua pemerintah daerah menerbitkan sertifikat tersebut.

Adapun, rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk meringankan aturan tersebut sangat dinantikan oleh pengembang agar bisa ikut menggunakan skema pembiayaan tersebut.

Ketua Umum Himpunan Pengembang dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja mengatakan bahwa seperti proyeknya yang di Serang belum bisa menerapkan skema pembiayaan bantuan pembiayaan perumahan (BP2BT) karena pemda tidak menerbitkan sertifikat laik fungsi (SLF).

“Jadi, kalau ada perubahan aturan SLF untuk BP2BT itu kami sangat mengharap bisa segera terlaksana. Mudah-mudahan cukup dengan verifikasi dari tenaga ahli, sama dengan syarat SSB [subsidi selisih bunga] dan FLPP [fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan],” katanya kepada Bisnis belum lama ini.

Endang menjelaskan bahwa untuk verifikasi tenaga ahli sudah ada dalam bentuk formulir bersama dengan formulir SLF, tetapi hanya sampai di tengah halaman. Untuk FLPP dan SSB cukup diisi sampai verifikasi di bagian bagian tengah, sedangkan BP2BT harus sampai habis.

Adapun, untuk aturan BP2BT lainnya akan tetap, seperti batasan uang muka sebesar 5 persen dan batasan gaji sesuai dengan yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 587/KPTS/M/2019 tentang Pelaksanaan BP2BT.

“Kalau uang muka FLPP dan SSB kan bisa diperkecil sehingga meningkatkan keterjangkauan dengan subsidi bantuan uang muka [SBUM], kalau ini kan karena BUM [bantuan uang muka]-nya sudah besar, jadi tidak ada lagi SBUM,” sambung Endang.

Endang melanjutkan, dengan Kepmen PUPUR No. 587/2019 itu, jumlah cicilan sudah mirip dengan FLPP dan SSB, kemudian dari segi keuangan juga sudah hampir sama, hanya uang muka yang masih lebih berat dari FLPP dan SSB.

“BP2BT kan namanya berbasis tabungan, harus menabung dulu memang, membuktikan kemampuan mencicil jangka panjangnya,” kata Endang.

Akan tetapi, kendati nantinya bisa terlaksana dengan aturan yang lebih ringan itu, menurut Endang, pamor BP2BT tidak akan semenarik FLPP dan SSB. Akan tetapi, dengan aturan yang baru, Endang yakin pelaksanaannya bisa menjadi lebih efektif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper