Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah tren harga properti yang terus melambung, masyarakat dapat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebagai alternatif untuk memiliki hunian layak yang merupakan impian semua orang. Lalu apa saja syarat KPR rumah subsidi?
Seperti diketahui, angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog berdasarkan data Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2021 tercatat tembus 12,71 juta rumah tangga. Adapun, backlog kepenghunian tercatat sebesar 6,98 juta rumah tangga. Kemudian, sebanyak 29,56 juta rumah tangga tercatat menempati rumah yang tak layak huni.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah terus berkomitmen untuk meluncurkan program KPR Subsidi, guna menghadirkan hunian layak bagi masyarakat menengah ke bawah.
Mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.35/2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah menyediakan sejumlah program penyediaan rumah bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang disalurkan melalui KPR Sejahtera.
Di samping itu, pemerintah juga menyediakan program Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM) yang diberikan kepada MBR dalam pemenuhan sebagian/seluruh uang muka pemilikan rumah.
Adapun, MBR yang dimaksud adalah masyarakat yang memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan. Dengan demikian, KPR rumah subsidi ini memungkinkan sang pembeli rumah mendapatkan harga dan cicilan rumah subsidi yang cukup ringan.
Baca Juga
Nantinya, penerbitan KPR akan dilakukan bank pelaksana baik konvensional maupun syariah yang telah membangun perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Berikut syarat lengkap sebelum mengajukan KPR rumah subsidi yang harus dipenuhi.
Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi
Dalam pasal 3 ayat 2 Permen PUPR No.35/2021 tersebut, dijelaskan bahwa setidaknya terdapat 4 syarat utama permohonan KPR bersubsidi FLPP yang harus dipenuhi:
- Berkewarganegaraan Indonesia
- Tercatat sebagai penduduk di 1 daerah Kabupaten/Kota
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuanpembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan Rumah dan/atau kredit/pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya
- Orang perseorangan yang berstatus tidak kawin ataupasangan suami istri
Sebagai contoh, salah satu bank penyalur yang telah mengantongi izin kerja sama dengan BP Tapera dalam menyalurkan rumah bersubsidi adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN).
Mengutip laman resmi BTN, KPR Sejahtera BTN dapat diakses oleh masyarakat yang berpenghasilan dari sektor pekerjaan formal maupun pekerjaan informal.
BTN menjelaskan, sejumlah keuntungan yang ditawarkan dari KPR Sejahtera BTN yakni uang muka ringan mulai dari 1%, suku bunga 5% tetap, jangka waktu mencapai 20 tahun, hingga bebas premi asuransi dan PPN.
Syarat, Ketentuan dan Cara Mendaftar KPR Subsidi Bank BTN
Syarat Mengajukan KPR Subsidi Bank BTN
- WNI minimal usia 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit
- Maksimal penghasilan:
- Tidak kawin: Rp6 juta
- Kawin: Rp8 juta
Khusus Papua dan Papua Barat:
- Tidak kawin: Rp7,5 juta
- Kawin Rp10 juta - Pemohon dan Pasangan tidak memiliki rumah
- Belum Pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi
- NIK terdaftar di Dukcapil
Syarat Dokumen KPR Subsidi Bank BTN
- KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Buku atau Akta Nikah bag yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai
- Slip Gaji 3 bulan terakhir
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan
- Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir
Cara Daftar KPR Subsidi Bank BTN
- Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya.
- Siapkan dokumen yang lengkap
- Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa
- Jika permohonan disetujui, pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
- Melakukan Akad Kredit
- Mulai proses pencairan permohonan