Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelebihan dan Kekurangan Rumah Subsidi, Harga, Syarat dan Cara Belinya

Berikut ini penjelasan mengenai harga, syarat, cara beli, kelebihan dan kekuarangan rumah subsidi.
Muhammad Rizky Nurawan, Rendi Mahendra
Kamis, 30 November 2023 | 11:28
Simak penjelasan lengkap mengenai kelebihan dan kekurangan Rumah Subsidi dari Pemerintah. Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Simak penjelasan lengkap mengenai kelebihan dan kekurangan Rumah Subsidi dari Pemerintah. Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Mimpi memiliki rumah sendiri sering kali terhambat oleh harga yang tinggi, terutama bagi mereka dengan pendapatan yang terbatas. Namun, untuk memberikan solusi atas masalah tersebut, pemerintah telah menginisiasi program perumahan subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

Mari kita menggali lebih dalam tentang perumahan subsidi ini dan memahami perbedaannya dengan rumah non-subsidi, siapa yang berhak mendapatkannya, serta kelebihan dan kekurangannya.

Definisi Perumahan Subsidi

Perumahan subsidi adalah program pemerintah yang bertujuan menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Biasanya, perumahan ini ditawarkan dengan harga lebih terjangkau daripada harga pasar, dilengkapi dengan berbagai fasilitas, serta mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.

Tujuan utama dari program rumah subsidi ini adalah membantu individu atau keluarga dengan keterbatasan finansial untuk memperoleh hunian layak secara ekonomis.

Kelebihan dan Kekurangan Rumah Subsidi

Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk membeli rumah subsidi, penting untuk memahami baik kelebihan maupun kekurangannya sebelum mengambil keputusan. Berikut ini adalah beberapa poin yang perlu dipertimbangkan:

Kelebihan Rumah Subsidi

  • Cicilan Terjangkau: Rumah subsidi menawarkan cicilan yang lebih terjangkau, dimulai dari Rp1 juta. Ini menjadi solusi yang baik bagi masyarakat dengan pendapatan terbatas untuk memiliki hunian yang layak.
  • Down Payment (DP) Terjangkau: DP yang harus dibayarkan untuk rumah subsidi cenderung lebih terjangkau, berkisar antara 1–10% dari nilai rumah. Hal ini dapat membantu dalam merencanakan pembayaran.
  • Proses Pengajuan yang Mudah: Proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tidak jauh berbeda dengan proses KPR biasa. Hal ini memudahkan individu untuk mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan.
  • Sistem Siap Huni: Rumah subsidi umumnya telah siap huni, sehingga tidak perlu menunggu lama untuk dapat menempati hunian tersebut. Ini menjadi nilai tambah yang memudahkan pemilik rumah baru.
  • Minim Risiko Gagal Bangun: Tidak adanya sistem indent atau pesanan bangunan baru meminimalkan risiko gagal bangun. Kepastian mendapatkan rumah sesuai yang diinginkan sudah terjamin.

Kekurangan Rumah Subsidi

  • Lokasi yang Kurang Strategis: Rumah subsidi cenderung terletak di area yang kurang strategis, seperti pinggiran kota atau jauh dari pusat perkotaan. Hal ini dapat memengaruhi aksesibilitas dan fasilitas umum.
  • Fasilitas Terbatas: Fasilitas yang disediakan dalam rumah subsidi terbatas pada fungsi dasar rumah, seperti kamar tidur, ruang tamu, dan dapur. Tidak ada fasilitas tambahan yang biasanya ada di rumah non-subsidi.
  • Spesifikasi Standar: Rumah subsidi memiliki spesifikasi standar yang mungkin tidak dapat disesuaikan dengan preferensi atau kebutuhan tertentu.
  • Luas Terbatas: Ukuran rumah subsidi terbatas, khususnya pada tipe 36 atau 36 meter persegi. Hal ini mungkin kurang cocok bagi keluarga besar dengan lebih dari lima anggota keluarga.
  • Rumah Seragam yang Tidak Bisa Custom: Semua rumah subsidi memiliki desain yang seragam dan tidak dapat disesuaikan dengan keinginan atau kebutuhan pemilik rumah.
  • Aturan Pembatasan: Terdapat beberapa aturan yang membatasi pemilik rumah subsidi, seperti aturan renovasi atau perubahan, juga pembatasan dalam kepemilikan.

Ilustrasi Rumah Subsidi dari Pemerintah - Dok. PUPR
Ilustrasi Rumah Subsidi dari Pemerintah - Dok. PUPR

Perbedaan Perumahan Subsidi dan Non-subsidi

Perumahan subsidi memiliki perbedaan signifikan dengan rumah non-subsidi, terutama dalam hal:

  • Harga: Rumah subsidi memiliki harga yang lebih rendah karena mendapat bantuan dana dari pemerintah dan tidak dikenakan PPN. Suku bunga yang diterapkan pun lebih rendah dengan suku bunga flat.
  • Fasilitas: Fasilitas rumah subsidi cenderung terbatas pada fungsi utama, seperti ruang tidur, ruang tamu, dapur, dan kamar mandi. Sedangkan rumah non-subsidi memiliki fasilitas lebih lengkap dan seringkali termasuk fasilitas tambahan seperti kolam renang dan taman bermain.
  • Ukuran dan Tipe Rumah: Rumah subsidi umumnya memiliki ukuran maksimal 36 m2 (tipe 36), sementara rumah KPR non-subsidi bisa memiliki ukuran lebih besar dari tipe 36.
  • Lokasi: Rumah subsidi cenderung berlokasi di pinggiran kota atau jauh dari pusat kota, sementara rumah non-subsidi masih terletak di kawasan strategis.

Siapa yang Berhak Membeli Rumah Subsidi?

Perumahan subsidi ditujukan bagi masyarakat dengan penghasilan rendah. Kriteria umumnya adalah mereka yang berpenghasilan tetap maksimal Rp7 juta untuk rumah susun dan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Membeli Rumah Subsidi

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memiliki rumah subsidi antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Sudah menikah atau berumur minimal 21 tahun
  • Belum pernah memiliki properti atau menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah sebelumnya
  • Penghasilan tidak melebihi batas yang ditentukan
  • Memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun
  • Memiliki NPWP atau SPT dan PPh
  • Menuruti ketentuan penggunaan yang ditetapkan pemerintah
  • Dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir aplikasi kredit, fotokopi KTP, KK, Akta Nikah atau Akta Cerai, surat keterangan penghasilan atau slip gaji terakhir, NPWP, rekening koran, serta surat pernyataan belum pernah memiliki rumah atau menerima bantuan kepemilikan rumah dari pemerintah.

Batas Harga Jual Rumah Subsidi 2023-2024

  1. Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024
  2. Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024
  3. Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp177 juta untuk tahun 2023 dan Rp182 juta untuk tahun 2024
  4. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta untuk tahun 2023 dan Rp173 juta untuk tahun 2024
  5. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakan Ulu: Rp181 juta untuk tahun 2023 dan Rp185 juta untuk tahun 2024
  6. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp234 juta untuk tahun 2023 dan Rp240 juta untuk tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper