Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia Teguh Dartanto mengatakan, negara-negara yang tidak mengembangkan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologinya akan tertinggal.
Pembangunan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi tidak bisa terjadi secara instan tetapi merupakan proses panjang dan berkesinambungan yang membutuhkan dukungan sumber daya manusia dan finansial yang mencukupi.
“Dana abadi riset yang tertuang dalam APBN 2019 memberikan harapan baru bagi Indonesia supaya bisa berdiri sejajar dangan negara-negara lain dalam hal penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pendanaan penelitian yang mencukupi dan berkelanjutan, budaya akademik dan perangai ilmiah masyarakat merupakan syarat yang diperlukan bagi pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi,” jelasnya dalam forum publik bertajuk “Mencari Model dan Pengelolaan Dana Riset untuk Indonesia” di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Pemerintah Indonesia baru-baru ini telah mengambil langkah penting dalam meningkatkan investasi di bidang riset dengan mengumumkan adanya dana abadi untuk riset senilai Rp990 miliar.
Saat ini posisi Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan sejumlah negara tetangga dalam hal investasi di bidang riset. Pada 2016, Indonesia menggunakan 0,25 persen dari produk domestik bruto (PDB) untuk riset. Angka tersebut lebih rendah dari Vietnam (0,44 persen), Thailand (0,78 persen) dan Malaysia (1,3 persen) yang merupakan pesaing-pesaing utama Indonesia di bidang riset.
Bukti-bukti di dunia internasional menunjukkan bahwa investasi di bidang riset dan pengembangan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun sektor swasta, merupakan pendorong penting bagi pertumbuhan ekonomi, mendukung inovasi, dan meningkatkan produktivitas.
Baca Juga
Dana abadi riset adalah satu dari sekian upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam meningkatkan ekosistem riset dan mendukung pemanfaatan riset dalam proses penyusunan kebijakan.
Upaya-upaya lainnya adalah pengembangan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) sebagai rujukan prioritas riset di Indonesia dan adanya Undang-undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) yang baru saja disahkan.
Undang-undang ini mencantumkan pengembangan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang bertugas mengkoordinasikan riset kebijakan secara lebih baik. Selain itu, Peraturan Presiden nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mencantumkan pengadaan khusus untuk riset sehingga memudahkan lembaga pemerintah untuk menunjuk universitas dan organisasi non pemerintah guna mengadakan riset.