Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah pusat mengimbau pemerintah daerah untuk memangkas regulasi yang menghambat investasi sesuai dengan ketentuan online single submission atau OSS.
Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan bahwa OSS harus menyeluruh dikerjakan oleh setiap pemerintahan daerah.
"Jangan parsial harus ikut OSS supaya esensi kemudahan perizinan bisa dilakukan," kata Bambang di JCC, Selasa (23/7/2019).
Pengembangan Online Single Submission harus sinkron dengan dinas perizinan di daerah untuk mengoptimalisasi kinerja Kawasan Ekonomi Khusus.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat selama kurun waktu 9 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Mei 2019, sistem Online Single Submission (OSS) telah menerima registrasi sebanyak 509.066 akun, dengan aktivasi sebanyak 472.182 akun yang aktif.
Adapun jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah diterbitkan selama hampir setahun adalah sebanyak 430.632, sedangkan untuk Izin Usaha telah terbit sebanyak 410.250, serta Izin Komersial sebanyak 326.312.
Secara rata-rata hitungan per hari adalah 1.543 untuk registrasi, 1.431 aktivasi akun, 1.305 NIB, 1.243 Izin Usaha dan 989 Izin Komersial.