Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI Protes Proses Seleksi Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Proses seleksi dipandang terlalu mepet dan nama-nama anggota panitia seleksi tidak diumumkan secara terbuka.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman (dari kanan), berdiskusi dengan Koordinator Komisi Komunikasi dan Informasi Arief Safari, dan Koordinator Komisi Advokasi Rizal E. Halim, di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/1/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman (dari kanan), berdiskusi dengan Koordinator Komisi Komunikasi dan Informasi Arief Safari, dan Koordinator Komisi Advokasi Rizal E. Halim, di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/1/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia memprotes proses seleksi calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI oleh tim seleksi terkait.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan ada catatan keras dari YLKI terkait pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait seleksi calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Pertama, dari sisi jangka waktu, pengumuman panitia seleksi (pansel) dinilai sangat minimalis dan mepet. Semestinya, ujar Tulus, pansel menggelar konferensi pers jauh-jauh hari sebelum pendaftaran dimulai.

"Pengumuman sangat mepet pada Selasa [16/7/2019], dan ditutup pada Minggu [21/7/2019]. Jadi efektif hanya diberikan waktu 5 hari untuk menjaring calon anggota BPKN," ucapnya seperti disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (19/7/2019).

Jangka waktu yang pendek ini dipandang sangat tidak mencukupi untuk menjaring calon anggota BPKN yang kredibel, berintegritas tinggi, dan profesional.

Kedua, nama-nama anggota pansel seharusnya diumumkan secara terbuka dan dipastikan melibatkan unsur eksternal Kemendag, termasuk representasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Ketiga, persyaratan calon anggota BPKN terkait jenjang pendidikan yang minimal harus strata dua (kecuali unsur pelaku usaha cukup strata satu) dinilai diskriminatif dan terancam menuai gugatan hak uji material ke Mahkamah Agung (MA).

"Jika poin ini dan bahkan keseluruhan aturan tidak direvisi, YLKI siap melancarkan gugatan uji materi ke MA," tegas Tulus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper