Bisnis.com, JAKARTA -- Undang-Undang Perlindungan Konsumen dinilai sudah layak untuk direvisi supaya mengakomodir sebesar-besarnya kebutuhan perlindungan konsumen.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman di sela peluncuran buku berjudul 'Klausula Baku: Paradoks Dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen,' ditulis oleh Ketua Komunitas Konsumen Indonesia sekaligus pengacara Davi M.L. Tobing, Sabtu (20/4/2019).
Dia mengatakan, sistem perlindungan konsumen yang diatur dalam UUPK tidak lagi memadai khususnya dihadapkan pada perkembangan zaman di era ekonomi digital.
"Pengaturan perlindungan konsumen yang sektoral cenderung gugup dan gagap saat harus menyikapi berbagai insiden perlindungan konsumen di era digital," kata Ardiansyah.
Menurutnya, pendekatan lintas sektoral dan kewilayahan tidak lagi memadai dalam melindungi kepentingan konsumen. Pasalnya, lanjut dia, konsumen yang sudah berdayalah bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi.
Hal itu, dia menyebutkan bisa dilihat pada kuartal I/2019, kerawanan perlindungan konsumen masih tetap terjadi. BKPN menerima aduan persoalan menerpa sektor perumahan, sektor kesehatan, tranpsortasi, finansial teknologi dan e-commerce.