Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Perlindungan Konsumen Diperkuat, BPKN Soroti Aturan Bisnis e-Commerce

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan saat ini sedang disusun amandemen terhadap Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen.
./.
./.

Bisnis.com, JAKARTA-- Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan saat ini sedang disusun amandemen terhadap Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen.

Usulan perubahan beleid tersebut sebenarnya pernah disampaikan pada 2012, tapi tindak lanjutnya baru dilakukan tahun lalu dengan disusunnya naskah akademik oleh Kementerian Perdagangan.

Untuk itu, BPKN mengundang para stakeholder termasuk akademisi dan perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang juga terkait dengan perlindungan konsumen. Masukan yang diberikan di dalamnya termasuk mengenai perkembangan ekonomi digital dan penguatan kelembagaan yang menjadi turunan dari UU tersebut.

Pasalnya, kemajuan teknologi telekomunikasi dan informasi memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan jasa dalam melintasi batas-batas negara. Perkembangan teknologi membuat berbagai perubahan pada pola, proses produksi, serta transaksi barang dan jasa.

"Perlu penguatan sejalan dengan dinamika perdagangan dan ekonomi global. Ini termasuk e-commerce. Perubahan ini harus diantisipasi," terang dia di sela-sela Workshop Kegiatan Kajian Penguatan Lembaga Perlindungan Konsumen, Kamis (23/11/2017).

Namun, BPKN mengatakan belum mengetahui kapan draf amandemen UU itu bakal diajukan ke DPR.

Adapun perlindungan konsumen di sektor ini di antaranya menyentuh aplikasi Internet, volume dan intensitas lalu lintas barang jasa, keamanan jaringan dan data, hak kekayaan intelektual, serta kedaulatan data dan informasi.

E-commerce juga termasuk 9 sektor prioritas dalam Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. Kesembilan sektor tersebut adalah obat, makanan dan minuman, jasa keuangan, jasa pelayanan publik, perumahan atau properti, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan, jasa telekomunikasi, dan e-commerce.

Ardiansyah melanjutkan pemerintah dan para stakeholder perlindungan konsumen lainnya harus belajar dari pengalaman layanan transportasi online yang memunculkan pro dan kontra di masyarakat lantaran regulasi yang ada belum mengakomodasinya. Meski perlindungan konsumen terkait e-commerce juga tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tapi tetap dinilai perlu untuk juga dibahas dalam amandemen UU Perlindungan Konsumen.

Hal lain yang juga dipandang perlu adalah penguatan kelembagaan terkait, termasuk BPKN dan BPSK. Saat ini, BPKN hanya bisa menampung keluhan dan saran dari masyarakat serta menyampaikan masukan atau rekomendasi ke pemerintah.

Jika bentuk aduan yang masuk ke BPKN sudah berbentuk sengketa, maka BPKN akan melakukan mediasi kepada para pihak. Namun, bila tidak terselesaikan maka lembaga itu akan meneruskannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Sayangnya, hasil penyelesaian sengketa di BPSK seringkali dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Alasannya, BPSK dipandang menyelesaikan sengketa di luar kewenangannya.

"BPSK itu seolah-olah berada di eksekutif, padahal fungsinya sebenarnya di yudikatif. Menyelesaikan sengketa kan kekuasaan yudikatif. Kenapa dia enggak dimasukkan ke rumpun yudikatif saja?" terang Ardiansyah.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa di masyarakat diharapkan bisa berjalan lebih baik dan hasilnya putusannya menjadi lebih kuat. Diharapkan nantinya keamanan dan kenyamanan konsumen dapat lebih terjamin.

Pakar Hukum Administrasi Negara dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Harsanto Nursadi menyatakan UU Perlindungan Konsumen mestinya tidak hanya mengatur masalah kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), aset dan pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan.

"Harus disebutkan juga kewenangannya sesuai hukum administrasi negara. Dengan kewenangan yang jelas, maka produknya pun jelas yakni apakah hanya rekomendasi atau menyangkut pengaturan," papar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper