Bisnis.com, JAKARTA - Selama 30 tahun terakhir, tarif pajak korporasi di semua negara telah jatuh ke level yang sangat rendah.
IMF dalam artikel Chart of The Week, Corporate Tax Rates: How Low Can You Go menyebutkan bahwa kecenderungan tersebut merupakan masalah dan menjadi salah satu alasan soal pentingnya pendekatan baru untuk perpajakan perusahaan internasional.
Pertama, kemudahan yang ada membuat perusahaan multinasional dapat menghindari pajak. Hal ini dikombinasikan dengan penurunan tarif pajak perusahaan selama 3 dasawarsa yang merongrong penerimaan pajak dan kepercayaan terhadap keadilan sistem pajak secara keseluruhan.
Kedua, situasi saat ini sangat berbahaya bagi negara-negara berpenghasilan rendah, merampas pendapatan yang sangat dibutuhkan untuk membantu pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, mengurangi kemiskinan, dan memenuhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030.
"Negara maju telah lama membentuk aturan pajak perusahaan internasional, tanpa mempertimbangkan bagaimana mereka akan mempengaruhi negara-negara berpenghasilan rendah" tulis laman resmi IMF, Kamis (18/7/2019).
Adapun analisis dana moneter internasional atau IMF menunjukkan, misalnya, bahwa negara-negara non-OECD kehilangan sekitar US$200 miliar pendapatan per tahun, atau sekitar 1,3% dari PDB, karena perusahaan mengalihkan keuntungan ke lokasi-lokasi pajak rendah.
"Jadi, kita jelas perlu memikirkan kembali dasar perpajakan internasional. Dan kepentingan dan keadaan khusus dari negara berkembang perlu perhatian khusus," imbuhnya.
Baca Juga
Penelitian IMF baru menganalisis berbagai opsi dalam konteks tiga kriteria utama: mengatasi pergantian laba dan persaingan pajak dengan lebih baik; mengatasi hambatan hukum dan administrasi untuk reformasi; dan memastikan pengakuan penuh atas kepentingan negara berkembang dan berkembang.
"Dengan memikirkan kembali sistem yang ada dan mengatasi akar penyebab kelemahannya, semua negara dapat memperoleh manfaat, termasuk negara-negara berpenghasilan rendah," tulis laporan itu.