Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lawan Mafia Penyelundupan, Kementan dan Polri Perketat Pengawasan

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) menjajal kerja sama dengan Kepolisian RI dalam peningkatan pengawasan dan penindakan pelanggaran seperti penyelundupan lewat penandatanganan nota kesepahaman pada Rabu (17/7/2019).
Pedagang menata beras di Pasar Tradisional Pinasungkulan, Manado, Sulawesi Utara, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Adwit B Pramono
Pedagang menata beras di Pasar Tradisional Pinasungkulan, Manado, Sulawesi Utara, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Adwit B Pramono
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) menjajal kerja sama dengan Kepolisian RI dalam peningkatan pengawasan dan penindakan pelanggaran seperti penyelundupan lewat penandatanganan nota kesepahaman pada Rabu (17/7/2019).
"Sesuai dengan aturan yang ada, tugas kami adalah untuk menjaga keluar masuknya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan yang masuk melalui penyelundupan. Sedangkan untuk penindakan kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Kepala Barantan Kementan Ali Jamil dikutip dari keterangan resmi, Rabu (17/7/2019).
Menurut Jamil, sejauh ini jumlah petugas yang tersebar pada unit Barantan di seluruh Indonesia masih sangat kurang. Apalagi mereka diberi tugas untuk melakukan pengawasan secara ketat. Jika ditotal, jumlahnya kurang lebih mencapai 3800.
"Jumlah sebesar itu pasti tidak akan cukup untuk mengawal seluruh negeri kita yang luas ini. Maka itu, tugas ini tidak bisa dipikul sendiri, tapi harus memakai tangan pihak lain atau dari kepolisian, termasuk juga dari TNI dan Kejaksaan," sambungnya.
Jamil mengatakan bahaa kerja sama ini sebenarnya sudah terjalin sejak 2012 lalu. Namun selama 2016 sampai 2019, kerja sama tersebut terus mengalami pembaharuan. Langkah ini penting dilakukan untuk mempertegas wilayah strategis penjagaan.
"Pembaharuan pedoman kerja sama ini diharapan mampu mengawal dan menjaga negeri kita. Apalagi isi pedoman yang ada sudah sangat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 yang mencakup wilayah NKRI dari Sabang sampai Merauke," tutur Jamil.
Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asop Kapolri) Irjen Pol Martuani Sormin menambahkan bahwa pihaknya sudah memerintahkan seluruh jajaran Polda di seluruh daerah, khususnya wilayah perbatasan untuk memeriksa setiap bahan pangan yang masuk melalui laut, udara dan darat.
"Saya perintahkn seluruh anggota agar melindungi alam hayati kita. Dijaga bersama TNI dan pihak lainya. Khusus di Papua, tadi sudah saya sampaikan bahwa ada 5 kabupaten terpanjang yang harus mendapat penjagaan," katanya.
Menurut Martuani, hasil pemetaan sementara wilayah Kalimantan dan Sumatera masih berstatus rawan sebagai akses penyelundupan.
Selain penjagaan kawasan perbatasan, kerja sama kedua belah pihak ini juga mencakup penguatan sistem perlindungan kesehatan hewan, tumbuhan, lingkungan dan sumber daya alam hayati dari proses pidana seperti penyelundupan.
Adapun data pengawasan dan penindakan Barantan mencatat bahwa sejak 2017, Kementan telah menindak 40 kasus dengan barang bukti 92 ton komoditas strategis seperti beras, bawang dan telur ilegal di wilayah Jayapura, Jambi, Pekanbaru serta Entikong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper