Bisnis.com, JAKARTA — PT Marga Sarana Jabar mengambil langkah tegas untuk kontraktor pelaksana yakni PT PP Tbk. terkait dengan insiden kecelakaan kerja di proyek jalan tol Bogor Outer Ring Road seksi 3A.
Kemarin, Senin (15/7/2019), Komite Keselamatan Kerja memberi beberapa rekomendasi pada pihak terkait salah satunya adalah melakukan pencopotan petugas yang dianggap lalai dan tidak bertanggung jawab dari kontraktor pelaksana yakni PT PP (Persero) Tbk. dan konsultan PT Indec KSO.
Direktur Teknik dan Operasi PT Marga Sarana Jabar Alfiandra membenarkan adanya rekomendasi dari Komite K2 tersebut.
"Betul, kami sedang melayangkan surat teguran keras ke PT PP dan konsultan supervisi, PT Indec-Eskapindo Matra j.o [joint operation]," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (16/7/2019).
Dalam surat yang dilayangkan oleh PT Marga Sarana Jabar kepada PT PP dalam surat nomor 210.00/MSJ/AA.PM.03 per tanggal 10 Juli 2019 terdapat beberapa poin salah satunya yakni PT PP diharuskan mengganti seluruh personel yang tidak kompeten dengan personel yang cakap selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal surat.
Selain itu, segala biaya yang timbul akibat kegagalan konstruksi dimaksud menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT PP dan tidak ada penambahan jangka waktu pelaksanaan sesuai kontrak.
Baca Juga
Alfiandra menambahkan bahwa proyek ini akan kembali dilanjutkan setelah rekomendasi dan sanksi dari Kementerian PUPR selesai dilaksanakan.
"Beberapa personel baik dari PP maupun Indec akan diganti, siapa orangnya akan ditentukan kemudian kami rapatkan dahulu," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menuturkan bahwa berdasar hasil investigasi, ambruknya jalan tol BORR seksi III A setelah diakibatkan adanya kelalaian.