Bisnis.com, JAKARTA — Berbagai pihak menilai Peraturan Menteri Keuangan perlu tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) perlu segera direvisi demi keberlangsungan penggantian dana talangan dari LMAN ke badan usaha jalan tol.
Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari mengatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 tahun 2017 itu masih dilakukan harmonisasi.
"Revisi PMK sekarang prosesnya masih di Kementerian Hukum dan HAM, kapan selesainya saya tidak tahu karena masih belum terlalu lama diajukannya," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (11/7/2019).
Wanita yang akrab disapa Puspa ini mengatakan bahwa nantinya dengan direvisinya peraturan tersebut akan memberikan fleksibilitas kepada LMAN.
"Revisi ini nantinya akan memberikan fleksibilitas lebih baik pada pendanaan agar tidak terkunci pada 1 tahun saja," katanya.
Senada dengan Puspa, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danag Parikestir mengatakan bahwa revisi PMK seharusnya diprioritaskan mengingat sangat penting karena mengatur tata cara pembayaran oleh LMAN.
Baca Juga
"Yang kami pahami revisi ini akan menberikan relaksasi yang lebih tinggi kepada LMAN untuk bisa menggunakan dana talangan yang tidak habis pada tahun sebelumnya," ujarnya.
Selain itu, Danang mengatakan bahwa pihaknya juga menginginkan adanya fleksibiltas di dalam percepatan dokumentasinya.