Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan badan usaha jalan tol merespons positif rencana pemerintah untuk merevisi regulasi terkait tata cara pendanaan pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional.
Revisi tersebut dinilai bakal mempercepat proses pengembalian dana talangan yang telah dikeluarkan oleh BUJT.
Dua regulasi yang digadang-gadang bakal diubah yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.06/2017.
Beleid ini mengatur tata cara pendanaan pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional dan pengelolaan aset hasil pengadaan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara atau LMAN.
Ketentuan lain yang juga akan direvisi adalah Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka Pelaksanaan PSN.
Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri Iwan Moedyarno mengatakan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini terbilang kaku karena pembayaran pengembalian dana talangan hanya bisa dilakukan pada tahun anggaran yang sama.
"Padahal di dalam prosesnya bisa lompat [ke tahun berikutnya]. Kalau diubah kan ada fleksibilitas sehingga tidak terkunci di satu mata anggaran," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (11/7/2019).
Saat ini, JNK masih memilki piutang dana talangan tanah yang belum dibayar oleh LMAN sebesar Rp110 miliar.
Jumlah tersebut, menurut Iwan, berasal dari pembayaran untuk tanah kas desa. Proses dokumentasi dan administrasi pada tanah kas desa diakui memakan waktu karena perlu persetujuan berjenjang dari bupati hingga gubernur.
Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol, investasi untuk pengadaan tanah jalan tol Ngawi—Kertosono mencapai Rp1,08 triliun. Jalan tol Ngawi—Kertosono sepanjang 86,70 kilometer telah beroperasi penuh sejak akhir 2018. Ruas ini juga menjadi bagian dari jalan tol koridor Trans-Jawa.