Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat akan memeriksa kepatuhan kontraktor dan badan usaha jalan tol dalam penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja seiring perisitiwa ambruknya bekisting di proyek jalan tol Bogor Outer Ring Road.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit mengatakan bahwa pelaksanaan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014.
"BPJT akan lebih mengaktifkan konsultan PMI [pengendali mutu independen] untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi," kata Danang melalui siaran pers, Rabu (10/7/2019).
BPJT juga telah meminta supaya PT Marga Sarana Jabar selaku badan usaha jalan tol BORR dan PT PP (Persero) Tbk. selaku kontraktor pelaksana seksi 3A untuk menyusun langkah pengendalian dan peningkatkan pengawasan pelaksanaan metode kerja dan prosedur K3.
Tim dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) juga diterjunkan untuk meninjau secara langsung ke lokasi proyek jalan tol BORR seksi 3A (Simpang Yasmin—Simpang Semplak).
Pada Rabu (10/7/2019) pukul 05.15 WIB bekisting atau cetakan beton pada pilar 109 jalan tol BORR seksi 3A ambruk. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Sebanyak dua orang mengalami ringan dan tengah dirawat di RS Hermina.
Baca Juga
PT Marga Sarana Jabar telah menginstruksikan tim di lapangan untuk mengecek di lokasi kejadian dan membersihkan material yang terjatuh di jalan arteri.