Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Standar Mutu Ban Vulkanisir IKM Segera Diterapkan

Kementerian Perindustrian akan menerapkan standar proses produksi ban vulkanisir yang baik atau good manufacturing practice (GMP) untuk menjaga kualitas produk, terutama dari industri kecil dan menengah (IKM).
Ahmad Gunawan, Sekjen Asosiasi Pabrik Vulkanisir Ban Indonesia (Apvubindo) (kedua dari kiri) dan Tjutju Dharmawan, Ketua Umum Apvubindo (kedua dari kanan) dalam Pameran Produk Industri Plastik dan Karet 2019, di Jakarta, Selasa (9/7/2019)/Annisa Sulistyorini
Ahmad Gunawan, Sekjen Asosiasi Pabrik Vulkanisir Ban Indonesia (Apvubindo) (kedua dari kiri) dan Tjutju Dharmawan, Ketua Umum Apvubindo (kedua dari kanan) dalam Pameran Produk Industri Plastik dan Karet 2019, di Jakarta, Selasa (9/7/2019)/Annisa Sulistyorini

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian akan menerapkan standar proses produksi ban vulkanisir yang baik atau good manufacturing practice (GMP) untuk menjaga kualitas produk, terutama dari industri kecil dan menengah (IKM).

Ahmad Gunawan, Sekjen Asosiasi Pabrik Vulkanisir Ban Indonesia (Apvubindo), mengatakan di industri ini sebenarnya sudah ada Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, penerapannya masih sukarela dan dinilai berat dipenuhi oleh pelaku di segmen industri kecil dan menengah.

Padahal, dari sekitar 1.000 pelaku industri vulkanisir ban sebesar 80% merupakan industri kecil dan menengah. Oleh karena itu, asosiasi dan Kemenperin bekerja sama dalam penyusunan GMP yang dimulai pada tahun lalu.

"Nanti tanggal 15 Juli ini akan difinalisasi, draf kami sosialisasikan ke masyarakat umum, pengguna, produsen, dan kementerian terkait untuk mendapatkan feedback kekurangan dan kelebihannya apa. Baru kemudian diputuskan," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Pelaksanaan GMP akan tertuang dalam aturan berupa Keputusan Menteri Perindustrian sebagai pengganti SNI sukarela.

Gunawan mengatakan GMP ini bertujuan menjaga kualitas ban vulkanisir, terutama yang dihasilkan oleh IKM karena saat ini standar produknya belum sama.

Selain itu, dengan GMP ini diharapkan ke depan tidak ada lagi aturan ban vulkanisir tidak boleh beredar atau digunakan.

Dia menuturkan pada 2015 lalu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan SK bahwa ban vulkanisir tidak boleh dipakai. Namun, pada 2017 SK tersebut akhirnya dihapus.

"Industri-industri kecil itu sudah menggunakan bahan baku yang bagus. Jadi, ban bekas diparut dulu, lalu ditempeli telapak buatan dalam negeri menggunakan lem. Ini merupakan perpaduan industri hulu dan hilir itu," katanya.

Nantinya, ban vulkanisir bakal mendapatkan stempel GMP setelah diuji melalui endurance test.

Tjutju Dharmawan, Ketua Umum Apvubindo, menyampaikan GMP ini nantinya akan setara dengan SNI dan lebih sederhana proses pemenuhannya karena untuk mengakomodasi industri kecil.

"Supaya industri kecil bisa ada standar nasionalnya, kalau pakai SNI terlalu berat," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper