Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grab Mulai Pekan Depan Sesuaikan Tarif Ojek Online

Grab senantiasa mendukung dan mematuhi peraturan pemerintah di Indonesia. Di Indonesia, layanan Grab sudah tersedia di 224 kota/kabupaten dari Sabang sampai Merauke.
Shelter Grab di Universitas Bosowa Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Shelter Grab di Universitas Bosowa Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA -- Grab Indonesia berjanji awal pekan depan seluruh tarif atau biaya jasa ojek online (ojol) dalam aplikasinya sudah sesuaikan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) KP No.348/2019. Mulai 1 Juli 2019, aturan tarif diperluas oleh pemerintah menjadi 41 kota besar.

Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs, Grab Indonesia mengungkapkan pihaknya tengah memantau perkembangan penerapan tarif di 41 kota tersebut.

"Saat ini kami memonitor bahwa sebagian besar dari daftar kota tersebut sudah mengikuti ketentuan yang baru dan sedikit sisanya paling lambat pada awal minggu depan," ungkapnya kepada Bisnis.com, Jumat (5/7/2019).

Pihaknya diminta untuk melaporkan secara berkala kepada Kementerian Perhubungan tentang pelaksanaan kebijakan tersebut.

Grab, ungkapnya, senantiasa mendukung dan mematuhi peraturan pemerintah di Indonesia. Di Indonesia, layanan Grab sudah tersedia di 224 kota/kabupaten dari Sabang sampai Merauke.

"Grab siap memperluas wilayah penerapan tarif baru ojek online di 41 kota sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan No. AJ.502/20/17/ORJO/2019 tentang Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa," tambahnya.

Dia mengaku manajemen Grab Indonesia telah bertemu dengan pihak Kementerian Perhubungan untuk membahas perluasan cakupan wilayah tarif baru ojek online tersebut dan akan mengikuti aturan tersebut.

Adapun 41 kota tersebut, berdasarkan zona yakni zona I, Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Batam, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Belitung, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Solo, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Denpasar, Kab.Probolinggo, Kab.Pasuruan, Kab.Kudus, dan Madura.

Sementara itu, zona II yang terdiri atas wilayah Jabodetabek sudah diberlakukan seluruhnya di Kota Jakarta, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi.

Pemberlakuan tarif atau biaya jasa pada zona III terdiri atas Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Kota Mataram, Kota Ku pang, Kota Manado, Kota Gorontalo, Kota Palu, Kota Makassar, Kota Kendari, Kota Ambon, dan Kota Jayapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper