Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Baru Ojek Online Berlaku di 41 Kota

Kemenhub sudah melayangkan surat 41 kepada kedua aplikator pada 26 Juni 2019 lalu. Adapun 41 kota tersebut berdasarkan pertimbangan kesiapan dari masing-masing BPTD kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan penerapan dua aturan mengenai ojol tersebut.
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan resmi memperluas penerapan aturan ojek online termasuk biaya jasa atau tarifnya menjadi 41 kota mulai 1 Juli 2019 kemarin. Kota-kota tersebut mewakili, zona I, II, dan III.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan perluasan ini setelah diskusi bersama dengan para aplikator mengenai kesiapan mereka memberlakukan terutama perubahan tarif dan kesiapan pengawasan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di masing-masing wilayah.

"Akhirnya kami kemarin mendapatkan titik temu kembali dengan dua aplikator, dan setelah dirapatkan dengan Menteri Perhubungan [Budi Karya Sumadi] bahwa mulai 1 Juli kita sudah mulai memberlakukan lagi menyangkut sepeda motor untuk angkutan masyarakat di 41 kota, mewakili adalah zona 1, zona 2, dan zona 3," terangnya, Jumat (5/7/2019).

Dia menyebut sudah melayangkan surat 41 kepada kedua aplikator pada 26 Juni 2019 lalu. Adapun 41 kota tersebut berdasarkan pertimbangan kesiapan dari masing-masing BPTD kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan penerapan dua aturan mengenai ojol tersebut.

Tujuan pengawasan tersebut yakni melihat seberapa jauh kepatuhan dari kedua aplikator dalam menerapkan aturan di 41 kota tersebut.

"Nanti kita juga kerja sama dengan Balitbang [Badan Penelitian Pengembangan] Kemenhub melakukan survei sejauh mana respons masyarakatnya, respon pasarnya. Jadi dari sisi masyarakat termasuk dari sisi pengemudinya," katanya.

Adapun 41 kota tersebut, berdasarkan zona yakni zona I, Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Batam, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Belitung, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Solo, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Denpasar, Kab.Probolinggo, Kab.Pasuruan, Kab.Kudus, dan Madura.

Sementara itu, zona II yang terdiri atas wilayah Jabodetabek sudah diberlakukan seluruhnya di Kota Jakarta, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi.

Pemberlakuan tarif atau biaya jasa pada zona III terdiri atas Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Kota Mataram, Kota Ku pang, Kota Manado, Kota Gorontalo, Kota Palu, Kota Makassar, Kota Kendari, Kota Ambon, dan Kota Jayapura.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper