Bisnis.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) menilai biaya pengurusan izin angkutan sewa khusus (ASK) yang diberikan kepada para pengemudi taksi online memang sudah sepatutnya diberikan.
Pasalnya, hal ini guna menghindari adanya rasa ketidakadilan dari pengusaha taksi reguler, mengingat pelat kuning memiliki berbagai macam pungutan dan persyaratan yang akan dibebankan ke tarif.
Peneliti Instran Darmaningtyas menuturkan bahwa jika bicara pajak semestinya perusahaan aplikator yang dikenai pajak sementara bicara pungutan perizinan, maka memang sudah benar seharusnya dibebankan kepada para pengemudi.
"Yang dikenai pajak itu perusahaan aplikatornya, kalau driver yang dikenai, itu nanti bebannya tetap dipikul oleh penumpang atau konsumen. Kalau saya setuju saja [ada pungutan perizinan ASK] biar ada kesetaraan dengan angkutan pelat kuning, karena sama-sama memerankan sebagai angkutan umum," terangnya kepada Bisnis, Kamis (20/6/2019).
Menurutnya, hal ini guna meminimalisir gesekan antara pengemudi taksi online dan taksi pelat kuning, karena pengusaha taksi pelat kuning sejak dahulu menuntut ada perlakuan yang hampir sama.
Dia menuturkan, karena memang secara prinsip kedua jenis taksi ini sama-sama mencari penumpang dan menggunakan jalan yang sama, sehingga harus ada keadilan yang mengikat kedua jenis taksi ini.
"Masak yang satu dikenai persyaratan ini itu yang berdampak pada tarif, sedangkan yang satunya atau ASK ini tidak sama sekali, tentu ASK bisa pasang tarif lebih murah," tuturnya.
Selain itu, menurutnya, pemasangan biaya perizinan ini guna mencegah taksi reguler mati dan hanya menyisakan taksi online. Hal ini, menurutnya, tidak baik bagi industri tersebut.
"Nanti kalau regulernya mati, mereka bisa pasang tarif yang tinggi. Ini yang harus dihindari, jangan sampai terjadi," tuturnya.
Saat ini, pengemudi taksi online atau mitra driver roda empat para aplikator harus mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Dalam aturan tersebut, masing-masing pengemudi harus mendaftarkan diri dan membuat izin usaha ASK. Izin usaha tersebut memakan biaya sebesar Rp5.000.000 yang besaran tersebut disamakan dengan pemohon izin berbadan hukum atau perusahaan.
Para pengemudi yang termasuk kategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini meminta keringanan besaran biaya izin yang akan masuk ke kantong negara dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) tersebut.