Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Duopoli di Sektor Penerbangan, Kemenhub : Bukan Urusan Kami

Kementerian Perhubungan menyerahkan sepenuhnya keputusan perkara duopoli bisnis penerbangan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Aktivitas penerbangan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Aktivitas penerbangan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyerahkan sepenuhnya keputusan perkara duopoli bisnis penerbangan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sementara ini fokusnya tetap memberikan pelayanan terbaik bagi para pelaku industri.


Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan menuturkan, perkara adanya pelanggaran duopoli atau tidak di industri penerbangan bukan merupakan kewenangan Kemenhub.


"Kalau masalah monopoli atau duopoli melanggar atau tidak itu kewenangan KPPU, saat ini Kemenhub terus mendorong maskapai untuk mengembangkan usahanya seperti menambah rute dan kemudahan dalam pengajuan penambahan rute," terangnya kepada Bisnis, Senin (17/6/2019).


Dia menjelaskan bahwa sebenarnya kewenangan Kemenhub hanya menetapkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB), sedangkan adanya pertarungan harga, itu bukan urusannya dan menjadi bagian dari kewenangan kementerian BUMN untuk memberikan harga yang lebih kompetitif.


Dia berdalih, DPR mengatakan bahwa kewenangan tersebut ada di KPPU sehingga Kemenhub tidak berwenang untuk mengintervensi. "Pastinya Kemenhub terus berupaya untuk memberikan kebijakan terbaik bagi semua pihak agar tidak terjadi persaiangan usaha yang tidak sehat," paparnya.


Dia menuturkan, sebenarnya wacana presiden terkait maskapai asing itu adalah upaya membentuk kompetisi. Pasalnya bicara kompetisi, maka akan menghasilkan keseimbangan permintaan dan penawaran, sehingga harga tiket dapat menjadi lebih baik dalam hal ini menjadi lebih terjangkau.


"Kita harapkan kedua perusahaan tersebut untuk melakukan evaluasi terlebih dahulu agar bagaimana caranya bisa lebih efisien," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub Polana B. Pramesti menuturkan bahwa wacana masuknya maskapai asing masih sangat bergantung dari pihak maskapainya sendiri. Pasalnya, para maskapai harus mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) No.44/2005.


Dia juga menjamin tidak akan sulit apabila ada perusahaan yang ingin turut berkompetisi di industri penerbangan Indonesia. "Tidak akan susah, AirAsia pernah, Mandala Tiger juga pernah, tapi bukan asing, sesuai dengan regulasilah maskapai asing investasi," jelasnya.


Dia juga memastikan tidak akan mengubah regulasi guna memudahkan maskapai asing masuk ke Indonesia, sebab ketentuan masuknya maskapai asing saat ini harus berupa investasi di perusahaan yang mayoritas di pegang oleh pengusaha asal Indonesia. Berbeda dengan penerbangan internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper