Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mendorong daya saing industri nasional dengan memberikan kepastian perlakuan perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas, Pelabuhan Bebas, dan Pembebasan Cukai.
Hal ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.04/2019 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Bebas. Aturan ini sekaligus menambahkan beberapa poin pengaturan yang sebelumnya tak diatur dalam PMK No.47/PMK.04/2012.
Pertama adalah penambahan ayat dalam Pasal 59 yakni ayat 3a yang secara langsung terkait dengan penghitungan nilai pabean bea masuk. Seperti ditunjukan dalam beleid itu, ayat 3a menyebutkan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan PPh 22 (impor) dalam rangka pengeluaran barang dari kawasan bebas adalah nilai pabean saat barang asal luar daerah pabean dimasukan ke kawasan bebas.
Pasal 59 sendiri secara spesifik mengatur soal mekanisme penghitungan nilai pabean yang dihitung mulai dari nilai transaksi hingga terkait nilai pabean bagi penghitungan bea masuk dan PPh 22 bagi pengeluaran barang dari kawasan bebas,
Kedua, tambahan mengenai pengecualian pemungutan bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, atau bea masuk pembalasan bagi bahan baku asal luar Daerah Pabean telah dilakukan pengolahan, sehingga menjadi barang yang baru berupa barang hasil produksi Kawasan Bebas.
Selain itu, ketentuan tersebut juga berlaku bagi bahan baku asal luar Daerah Pabean yang dipergunakan untuk keperluan memperbaiki barang lain dan menjadi bagian dari barang yang dilakukan perbaikan tersebut.
Baca Juga
Ketiga, pengaturan mengenai penghitungan pungutan negara atas barang hasil produksi Kawasan Bebas yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean. Keempat terkait dengan pengujian konvesi terkait dengan bahan baku asal luar daerah pabean.