Bisnis.com, JAKARTA – Bea Cukai menindak jutaan batang rokok dan ribuan botol miras ilegal selama Mei lalu.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menyatakan kegiatan yang paling menonjol dilakukan di tiga kantor Bea Cukai yakni Sumatra Utara, Pekanbaru, dan Malang.
Untuk penindakan yang dilakukan Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, otoritas berhasil diamankan 8,28 juta batang rokok ilegal yang diperoleh dari dua kali penindakan.
Penindakan pertama dilakukan pada 23 Mei 2019 di mana petugas menegah sebuah truk dari Jawa Tengah bermuatan 7,2 juta batang rokok ilegal yang dikemas ke dalam 450 boks. Sementara itu, dari penindakan kedua, petugas berhasil mengamankan 1,08 juta batang rokok ilegal.
Rokok tersebut, lanjut Syarif, dianggap ilegal karena salah peruntukan, di mana rokok kemasan 20 batang menggunakan pita cukai rokok kemasan 12 batang.
“Penggunaan pita cukai salah peruntukan dapat merugikan negara. Dari kasus ini terjadi kekurangan pembayaran cukai mencapai Rp2,1 miliar,” ungkap Syarif yang dikutip Bisnis, Rabu (12/6/2019).
Selain salah peruntukan pita cukai, ada juga modus tidak melekatkan pita cukai atau rokok polos. Pelekatan pita cukai pada kemasan rokok merupakan bukti bahwa rokok tersebut telah dibayar cukainya kepada negara. Kerugian Negara dari kasus tersebut adalah sekitar Rp702 juta.
Sejalan dengan penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, Bea Cukai Pekanbaru pada 29 dan 30 Mei 2019 berhasil mengamankan 750 ribu batang rokok ilegal.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 3 sarana pengangkut berikut sopir berinisial SRS, AB, dan DS. Barang bukti beserta para tersangka telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun, Bea Cukai Malang kembali melaksanakan operasi gabungan dalam rangka pemberantasan peredaran miras ilegal. Operasi gabungan kali ini dilakukan bersama dengan TNI, Polri, dan Satpol PP di tempat-tempat penjualan miras di wilayah Kota Malang.
Petugas menyasar dua tempat penjualan minuman keras di Kecamatan Sukun, dan Kecamatan Kedungkandang. Dari kedua tempat penjualan miras tersebut, petugas berhasil mengamankan 2.483 botol miras yang dijual tanpa memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
"Miras yang berhasil kami amankan terdiri dari berbagai merek. Terhadap miras tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Syarif.