Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Depan, Masih Ada Rp380 Miliar Uang Negara untuk Lumpur Lapindo

Pemerintah pada 2015 lalu telah memberikan dana talangan kepada Lapindo Brantas senilai Rp827 miliar.
Sejumlah wisatawan melihat seratus patung sisa peringatan 8 tahun semburan lumpur lapindo yang ada area tanggul penahan lumpur Porong, Sidoarjo, Jawa Timur/Antara
Sejumlah wisatawan melihat seratus patung sisa peringatan 8 tahun semburan lumpur lapindo yang ada area tanggul penahan lumpur Porong, Sidoarjo, Jawa Timur/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menganggarkan dana untuk penanganan lumpur Sidoarjo sebesar Rp380 miliar untuk tahun anggaran 2020. Sejak Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dibubarkan, penanganan lumpur menjadi tanggung jawab pemerintah lewat Kementerian PUPR.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan anggaran penanganan lumpur Sidoarjo akan digunakan untuk menyedot lumpur dan pembangunan tanggul. Dia menambahkan, penanganan lumpur berada di bawah Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) pascapembubaran BPLS pada 2017.

"Kami enggak tahu kapan itu akan selesai, jadi enggak bisa ditangani secara ad-hoc. Makanya masuk dalam organisasi PU menjadi Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo. Sekecil apapun [dampaknya] harus kami tangani," jelas Basuki di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Dalam catatan Bisnis, PPLS dibentuk lewat Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2017. PPLS yang berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air bertugas untuk menangani masalah pembelian tanah dan bangunan masyarakat sesuai peta area terdampak (PAT), pembelian tanah dan bangunan di luar PAT, penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur, dan mitigasi untuk melindungi masyarakat.

Tahun depan, anggaran PPLS sebesar Rp380 miliar digunakan untuk peningkatan tanggul 2 kilometer dan pengaliran lumpur 40 juta meter kubik. Anggaran ini lebih rendah dibandingkan dengan alokasi pada 2019 sebesar Rp425 miliar dan pada 2018 sebanyak Rp406,09 miliar. Pada 2017, pagu anggaran BPLS yang dialihkan ke PPLS tercatat sebesar Rp458,5 miliar.

Basuki mengungkapkan, pihaknya juga menerima usulan untuk memberikan talangan pembelian lahan milik industri yang terdampak lumpur Sidoarjo. "Yang pengusaha ini sekarang tinggal tanahnya saja yang ingin diganti. Kalau yang rakyat kan sudah [diganti]," terangnya.

Pemerintah pada 2015 lalu telah memberikan dana talangan kepada Lapindo Brantas senilai Rp827 miliar. Dana itu digunakan untuk ganti rugi kepada masyarakat yang berada di dalam peta area terdampak  bencana lumpur.

Berdasarkan perjanjian pinjaman talangan yang disepakati, waktu jatuh tempo akan berakhir pada Juli 2019. PT Minarak Lapindo harus mengembalikan pinjaman pokok dan bunga sebesar 4,8% per tahun kepada negara. Terkait pengembalian talangan ini, Basuki menyebut kewajiban Lapindo menjadi kewenangan dari Kementerian Keuangan.

Bencana lumpur di Sidoarjo terjadi pada Mei 2006 di area pengeboran Lapindo Brantas Inc, Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Luapan lumpur menenggelamkan kawasan permukiman, perindustrian, dan pertanian di tiga kecamatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper