Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan terkait dengan pengelolaan kas dan rekening pemerintah kementerian atau lembaga.
Secara umum permasalahan itu dibagi dalam enam temuan. Pertama, temuan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan terkait rekening penampungan yang belum teridentifikasi.
Dalam pemeriksaannya, lembaga auditor negara ini menemukan permasalahan berupa penerimaan pada rekening penampungan Bendahara Penerimaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang belum bisa diidentifikasi yang berdampak pada penyajian utang pada pihak ketiga senilai Rp23,9 miliar.
Kedua, terdapat sisa kas yang tidak didukung dengan keberadaan fisik kas sebesar Rp34,2 miliar. Hal ini terjadi pada empat kementerian yakni Kementerian Risek Dikti senilai Rp32,7 miliar, Kementerian Agama senilai Rp882,4 juta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp550,3 juta, dan Kemendagri senilai Rp156,9 juta.
Ketiga, kelemahan sistem pengendalian intern yang signifikan dalam pengelolaan kas lainnya dan setara kas di KPU. Terkait hal ini BPK menyebut pencatatan dan pelaporan kas lainnya dan setara kas di lembaga penyelenggara pemiluyaitu sisa kas atas kelebihan Belanja Barang dari SPM LS Bendahara Pengeluaran di KPU senilai Rp13,2 milar tidak dapat diyakini kewajarannya.
Keempat, terdapat sisa kas yang terlambat disetor ke kas negara sebesar Rp7,1 miliar. Hal itu terjadi pada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) senilai Rp5,6 miliar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) senilai Rp713,8 juta, Kementerian PPN/Bappenas senilain Rp676,4 juta, dan Kementerian BUMN senilai Rp112,8 juta.
Baca Juga
Kelima, pengelolaan dana melalui rekening pribadi senilai Rp6,5 miliar yang terjadi di Kementerian Agama dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha masing-masing senilai Rp3,4 miliar dan Rp3,07 miliar. Keenam, permasalahan lainnya terkait kas pada 24 kementerian dan lembaga senilai Rp42,6 miliar.