Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Piutang Pajak Membengkak, Ini Penyebabnya

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018 (audited) menyajikan saldo piutang perpajakan bruto sebesar Rp81,4 triliun atau membengkak 38,99 persen dari saldo piutang tahun 2017 senilai Rp58,6 triliun. 
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyampaikan sambutan sebelum  penandatanganan kerja sama dengan PT Bursa Efek Indonesia tentang Pilot  Project Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL), di Jakarta, Jumat (25/1/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyampaikan sambutan sebelum penandatanganan kerja sama dengan PT Bursa Efek Indonesia tentang Pilot Project Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL), di Jakarta, Jumat (25/1/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018 (audited) menyajikan saldo piutang perpajakan bruto sebesar Rp81,4 triliun atau membengkak 38,99 persen dari saldo piutang tahun 2017 senilai Rp58,6 triliun. 

Pembengkakan saldo piutang itu merupakan kombinasi saldo piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai yang masing-masing senilai Rp68,09 triliun dan Rp13,3 triliun.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan membengkaknya jumlah piutang pajak menunjukan adanya pemeriksaan pajak.

Hal itu juga mengindikasikan bahwa  surat ketetapan pajak (SKP) yang dikeluarkan oleh pemeriksa pajak tidak dalam sengketa pajak tengah mengalami peningkatan.

"Kalau piutang pajak berarti hasil pemeriksaan pajak. Nilai SKP yang tidak dalam sengketa meningkat," kata Prastowo, Rabu (29/5/2019).

Sebelumnya, Prastowo juga mengatakan temuan BPK ini merupakan masalah klasik yang setiap tahun selalu dijumpai. Aspek regulasi misalnya, ada beberapa hal yang belum jelas dan tegas, sehingga menimbulkan kebingungan di lapangan misalnya daluwarsa dan penghapusan sanksi.

"Ini termasuk aturan-aturan tentang gijzeling atau penyanderaan, penyitaan, keapilitan yang saling beririsan tapi tak jelas kewenangan dan solusinya," kata Prastowo.

Oleh karena itu, menurutnya administrasi pengawasan memang harus didasarkan pada informasi dan teknologi sehingga bisa dimonitor sebuah rekam jejak surat ketatapan pajak (SKP) sampai tindakan penagihan terakhir, misalnya harus ada peringatan secara otomatis jika sudah masuk pada tahap selanjutnya.

Meski begitu, bagi Prastowo, tunggakan piutang pajak dan berbagai  masalah mengenai penagihan pajak ini sebenarnya muaranya terletak di kualitas pemeriksaan. Jika pemeriksaan atau penerbitan surat ketetapan pajak benar dan kuat, tidak ada alasan untuk tidak ditagih, sebaliknya jika lemah maka akan muncul isu mengenai keadilan.

Salah satu solusinya yakni  implementasi konsep diliquency audit, artinya saat pemeriksa memeriksa, mereka sekaligus mengidentifikasi aset atau kekayaan wajib pajak untuk memastikan utang bisa dibayar.

"Selebihnya ya perbaikan administrasi, peningkatan kompetensi personil, koordinasi kelembagaan, dan rekonsiliasi saldo tunggakan supaya proses memulainya tak salah," tukasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper