Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batasan Rumah Bebas PPN Keluar, Pengembang Malah Ragu

PMK itu tidak bisa dilaksanakan dengan lancar dan maksimal apabila kuota untuk rumah subsidi masih belum ditambah. Dengan keluarnya PMK dinilainya akan mempercepat pengurangan kuota rumah subsidi.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan PMK No.81/PMK.03/2019 tentang batasan rumah umum, asrama mahasiswa, pondok boro, dan perumahan lainnya yang penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Aturan tersebut melanjutkan aturan sebelumnya, PMK No.113/PMK.03/2014 pembebasan diberlakukan kepada sembilan zona wilayah, dalam ketentuan yang baru, jumlah zona wilayahnya disederhanakan menjadi hanya lima wilayah.

Selain itu, batasan harga jual pembebasan PPN yang pembagiannya didasarkan per lima tahun, kini juga mengalami penyederhanaan menjadi hanya untuk dua tahun, 2019 dan 2020.

Menanggapi PMK terbaru itu, pengembang malah ragu PMK itu dapat terlaksana dengan lancar lantaran anggaran rumah subsidi sudah hampir habis.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan PMK itu bisa lebih menguntungkan bagi pengembang dan masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah (MBR).

Namun, menurut Junaidi, PMK itu tidak bisa dilaksanakan dengan lancar dan maksimal apabila kuota untuk rumah subsidi masih belum ditambah. Dengan keluarnya PMK dinilainya akan mempercepat pengurangan kuota rumah subsidi.

“Kalau sekarang 168.000 unit [dari SSB dan FLPP], sangat jauh jumlahnya dari tahun lalu yang sampai 280.000-an unit. Andai kata tidak ditambah, PMK tidak akan terserap nanti, karena realisasinya akan sangat kecil dan akan sangat membahayakan bagi bisnis properti khususnya rumah subsidi,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (27/5/2019).

Karena serapan dari masyarakat sangat tinggi, sementara hampir semua pengembang terbebani oleh bunga bank, hal itu bisa menghambat produksi, pengembang tidak bisa menjual produknya, akhirnya berdampak langsung pada bisnis pengembang.

Sebenarnya, katanya, ketentuan itu sangat menguntungkan buat pengembang dan MBR yang perlu rumah, karena ini jadi jalan tengah dari kenaikan harga tanah dan material, makanya itu PMK harus dikeluarkan sesuai dengan zona masing-masing daerah.

“Dengan adanya PMK yang baru bisa mengurangi backlog, pasti, saya pikir program baik pasti bisa mengurangi backlog, tapi kan nggak bisa jalan masing-masing,” lanjutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper