Bisnis.com, KOBA, Babel--Perusahaan tambang PT Koba Tin akan melakukan pengecekan terhadap lahan reklamasi pascatambang bijih timah yang diduga dicaplok, diklaim dan dijual oknum warga.
"Kami belum dapat info adanya oknum warga yang mencaplok dan menjual lahan reklamasi, kami akan coba mengecek kebenaran itu," kata Ahmad Fauza, perwakilan manajemen PT Koba Tin di Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (24/5/2019).
Hal itu dikemukakannya terkait adanya dugaan oknum warga yang mencaplok dan mengklaim menjadi miliknya serta menjual lahan reklamasi milik perusahaan peleburan bijih timah tersebut.
PT Koba Tin merupakan perusahaan peleburan bijih timah atau smelter yang sudah berhenti beroperasi sejak 2013, tetapi manajemen masih memiliki tanggung jawab pascatambang yaitu melakukan kegiatan reklamasi.
"Kalau benar itu areal reklamasi milik PT Koba Tin, itu tidak dibenarkan dan jelas transaksi jual beli yang ilegal," ujarnya.
Dia menjelaskan, PT Koba Tin masih mempunyai kewajiban yang diperintahkan pihak Kementerian ESDM untuk memulihkan lingkungan pascatambang. "Kami tentu mengimbau kepada warga tidak melakukan aktivitas apapun di atas lahan yang sedang, sudah dan akan direklamasi pihak perusahaan," ujarnya.
Baca Juga
PT Koba Tin memiliki lahan bekas penambangan bijih timah yang sebagian sudah ditambang masyarakat secara liar, contohnya di kawasan Pungguk, Kinari dan Marbuk. Selain itu ada juga sebagian masyarakat yang dengan sporadis kembali menggali dan menambang bijih timah di atas areal yang sudah direklamasi.