Bisnis.com, JAKARTA - Kendati kontrak karya (KK) PT Koba Tin sudah berakhir pada 2013, bekas wilayah tambang perusahaan itu masih belum bisa dilelang oleh pemerintah.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan proses lelang bekas wilayah tambang Koba Tin masih terganjal masalah kewajiban pascatambang. Hingga saat ini, belum ada kegiatan pascatambang yang dilakukan.
"Kewajiban pascatambangnya memang belum selesai sampai sekarang," katanya kepada Bisnis, Senin (21/5/2018).
Kementerian ESDM mengungkapkan salah satu penyebab terkatung-katungnya proses reklamasi tersebut adalah masalah internal Koba Tin. Setelah kontraknya berakhir, komposisi pemegang saham perusahaan tersebut terus berganti-ganti.
Terakhir, pemegang saham Koba Tin terdiri dari Malaysia Smelting Corporation (MSC) Berhad yang memiliki 75% kepemilikan serta PT Timah (Persero) Tbk. yang menguasai 25% saham.
Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan pengelolaan eks lahan Koba Tin tersebut kepada PT Timah dan tiga BUMD yang membentuk perusahaan konsorsium bernama PT Timah Bemban Babel pada September 2013. Namun, konsorsium tersebut bubar.
PT Timah pun memutuskan untuk mundur dalam pengelolaan tambang tersebut lantaran pemerintah tak kunjung memberi keputusan terkait status tambang tersebut yang rencananya akan menjadi WIUPK setelah kontrak Koba Tin dengan lahan seluas 41.344,26 hektare itu berakhir pada 2013 lalu.
Terkait lelang, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono sempat mengungkapkan lelang sebelum pascatambang selesai bisa saja dilakukan. Adapun kewajiban pascatambangnya bakal beralih ke pemenang lelang.
"Kalau nanti dilelang, pemenang lelang yang akan bertanggung jawab," ujarnya.
Saat ini, pemerintah tengah dalam proses melelang 16 wilayah pertambangan. Sebanyak 10 wilayah merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan 6 lainnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).