Bisnis.com, JAKARTA--Pelelangan kembali wilayah pertambangan bekas Kontrak Karya (KK) PT Koba Tin perlu dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPR setelah proses reklamasinya selesai.
Pasalnya bekas pertambangan tersebut kini telah ditetapkan sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN) setelah kontrak Koba Tin habis pada pada 2013 lalu dan belum dijadikan Wilayah Izin Pertambangan Izin Khusus (WIUPK).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan kendati sudah ditetapkan sebagai WPN, Koba Tin tetap harus menyelesaikan kewajiban reklamasinya.
"Reklamasi harus tetap jalan dan kalau mau dilelang kembali dikonsultasikan dulu dengan DPR," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Meskipun KK Koba Tin telah selesai pada 2013, namun proses reklamasinya terus mangkrak. Adapun saat ini kewajiban tersebut baru akan dijalankan oleh perusahaan tersebut.