Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepemilikan Vale Indonesia (INCO) Disoal DPR, Menteri ESDM Angkat Bicara

Syarat divestasi minimal 51 persen saham Vale Indonesia (INCO) untuk mengubah status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Aktifitas penambangan nikel milik PT Vale Indonesia, Tbk terlihat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan./JIBI-Paulus Tandi Bone
Aktifitas penambangan nikel milik PT Vale Indonesia, Tbk terlihat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI menduga perusahaan cangkang Sumitomo Metal Mining Co. Ltd.  menguasai mayoritas 20 persen saham publik PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebaliknya pemerintah melalui Kementerian ESDM menampik hal tersebut.

Hal itu diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasfrif. Sejauh ini, pemerintah menilai tudingan dari Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi tidak beralasan.

Pasalnya, Arifin mengatakan divestasi 20 persen saham INCO di lantai bursa yang belakangan dipegang investor publik itu sudah sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Begini ya, semua yang memang divestasi dalam bentuk saham dalam negeri yang dalam bursa itu sudah termasuk bagian daripada Indonesia,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/6/2023). 

Arifin menekankan INCO hanya perlu mendivestasikan lagi 11 persen sahamnya untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang mewajibkan divestasi minimal 51 persen saham kepada investor nasional atau pemerintah.  

Syarat divestasi minimal 51 persen itu menjadi amanat undang-undang untuk perusahaan tambang pemegang KK yang ingin memperpanjang konsesi mereka sebagai IUPK mendatang. 

“Jadi yang namanya cangkang saya tidak ngerti juga,” kata dia. 

Seperti diketahui, pada 1988, INCO menawarkan saham kepada pemerintah Indonesia sebesar 20 persen dari total sahamnya untuk memenuhi persyaratan divestasi. Penawaran saham ke pasar domestik itu menjadi amanat dari Surat Keputusan Direktorat Tambang No.1657/251/DJP/1989 tanggal 23 Agustus 1989, sebagai syarat pemenuhan kewajiban divestasi kepada pihak Indonesia.

Hanya saja, pemerintah Indonesia serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu tidak ada yang menanggapi penawaran saham tersebut. Hasilnya, 20 persen saham itu seluruhnya dilepas ke publik yang tidak langsung digenggam perusahaan pelat merah atau negara yang belakangan dipersoalkan sebagian anggota Komisi VII saat ini. 

Selanjutnya pada 2020, INCO sekali lagi melepas 20 persen saham ke pihak Indonesia yang kali ini disambut oleh Mining Industry Indonesia (MIND ID). Saat itu, Vale Canada Limited (VCL) melepas sahamnya sebesar 14,9 persen dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. (SMM) sebesar 5,1 persen seharga Rp2.780 per lembar saham atau senilai total Rp5,52 triliun.

Dengan selesainya transaksi tersebut, kepemilikan saham di INCO berubah menjadi VCL 44,3 persen, MIND ID 20 persen, SMM 15 persen, dan publik 20,7 persen.

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI meminta pemerintah meninjau ulang rencana pemberian perpanjangan izin kontrak INCO yang akan berakhir pada Desember 2025. 

Menurut Bambang, pemerintah perlu mengecek ulang komposisi 20 persen saham Vale yang dilepas ke publik, yang diduga dikuasai oleh perusahaan cangkang atau afiliasi dari salah satu pemegang saham asing Vale, yakni Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. 

"Informasinya yang 20 persen itu bukan dikuasai pasar domestik, mereka pakai cangkang perusahaan domestik. Infonya itu yang memiliki saham 20 persen mereka-mereka juga. Bahkan, itu terindikasi dana pensiun Sumitomo. Padahal Sumitomo sudah memiliki saham yang tercatat di Vale," kata Bambang dalam rapat kerja bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif, Senin (5/6/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper