Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk meninjau ulang rencana pemberian perpanjangan kontrak izin pertambangan PT Vale Indonesia Tbk. (INCO). Hal ini berkaitan dengan besaran porsi saham yang akan kembali didivestasikan perseroan sebagai syarat perpanjangan kontrak yang akan berakhir Desember 2025.
Terdapat perbedaan pandang terkait komposisi saham perusahaan tambang nikel asal Brasil itu yang dapat diakui sebagai kepemilikan pihak Indonesia.