Bisnis.com, JAKARTA — Emiten tambang logam PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengklarifikasi tudingan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi ihwal 20 persen saham publik hasil kewajiban divestasi yang mayoritas dikuasai perusahaan cangkang afiliasi dari Sumitomo Metal Mining Co. Ltd.
Direktur INCO Bernardus Irmanto menegaskan, pembelian saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sepenuhnya mengikuti aturan dan mekanisme otoritas pasar modal yang berlaku. Artinya, kata Bernardus, manajemen INCO tidak mempunyai kendali atas transaksi yang terjadi di bursa.
“Manajemen tidak mempunyai kendali atas transaksi yang terjadi di bursa, yang merepresentasikan 20 persen floating shares dari PT Vale. Siapa pun, selama memenuhi aturan yang berlaku, bisa bertransaksi, menjual atau membeli, saham di bursa efek,” kata Bernardus kepada Bisnis, Rabu (7/6/2023).
Seperti diketahui, pada 1988, INCO menawarkan saham kepada pemerintah Indonesia sebesar 20 persen dari total sahamnya untuk memenuhi persyaratan divestasi. Penawaran saham ke pasar domestik itu menjadi amanat dari Surat Keputusan Direktorat Tambang No.1657/251/DJP/1989 tanggal 23 Agustus 1989, sebagai syarat pemenuhan kewajiban divestasi kepada pihak Indonesia.
Hanya saja, pemerintah Indonesia serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu tidak ada yang menanggapi penawaran saham tersebut. Hasilnya, 20 persen saham itu seluruhnya dilepas ke publik yang tidak langsung digenggam perusahaan pelat merah atau negara yang belakangan dipersoalkan sebagian anggota Komisi VII saat ini.
Selanjutnya pada 2020, INCO sekali lagi melepas 20 persen saham ke pihak Indonesia yang kali ini disambut oleh Mining Industry Indonesia (MIND ID). Saat itu, Vale Canada Limited (VCL) melepas sahamnya sebesar 14,9 persen dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. (SMM) sebesar 5,1 persen seharga Rp2.780 per lembar saham atau senilai total Rp5,52 triliun.
Baca Juga
Dengan selesainya transaksi tersebut, kepemilikan saham di INCO berubah menjadi VCL 44,3 persen, MIND ID 20 persen, SMM 15 persen, dan publik 20,7 persen.
“Jadi saya tidak bisa mengomentari tentang siapa saja yang membeli dan memiliki saham PT Vale,” kata Bernardus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk meninjau kembali status 20 persen kepemilikan saham publik INCO.
Bambang menuturkan, komisinya menerima informasi ihwal dugaan 20 persen porsi kepemilikan saham di pasar modal domestik itu dikuasasi oleh perusahaan cangkang atau afiliasi dari Sumitomo Metal Mining Co. Ltd.
“Informasinya itu bukan dikuasai oleh pasar domestik, mereka pakai cangkang perusahaan domestik, mereka juga bahkan terindikasi itu dana pensiun PT Sumitomo padahal mereka sudah memiliki saham yang tercatat, menurut kami palsu,” kata Bambang saat rapat kerja di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (5/6/2023).