Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tenggat waktu kepada PT Vale Indonesia Tbk (INCO) hingga akhir 2024 untuk mengajukan penawaran harga divestasi, setahun sebelum berakhirnya kontrak.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan, saat ini Indonesia tengah menunggu Vale untuk menyampaikan penawarannya. “Kalau terlambat pengajuan ya setop,” kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).
Kontrak INCO akan berakhir pada Desember 2025. Kendati demikian, dalam proses pemberian izin berlanjutnya kontrak karya INCO bergantung pada besaran porsi saham yang akan kembali didivestasikan perseroan kepada pemerintah Indonesia. Adapun divestasi menjadi syarat perpanjangan kontrak.
Pemerintah menilai, INCO hanya perlu mendivestasikan lagi sebesar 11 persen sahamnya guna memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dengan minimal 51 persen saham kepada investor dalam negeri atau pemerintah.
Menurut catatan Bisnis, INCO sudah menjalankan kewajiban divestasinya dengan melepas 40 persen saham untuk kepemilikan domestik.
Adapun pada 1988, INCO menawarkan sahamnya kepada pemerintah sebesar 20 persen dari total sahamnya guna memenuhi persyaratan divestasi.
Baca Juga
Melalui Surat Keputusan Direktorat Tambang No.1657/251/DJP/1989 tanggal 23 Agustus 1989, pemerintah mewajibkan INCO melepas 20 persen saham ke Bursa Efek Jakarta.
Arifin mengatakan, kala itu penawaran INCO tidak direspon oleh pemerintah lantaran saat itu belum ada MIND ID. Sehingga, pemerintah meminta INCO untuk menjual sahamnya di pasar publik domestik.
“Kalau di dalam ini kan nggak boleh dijual ke luar negeri, nah disitulah bahwa saham yang di IPO kan itu diakui sebagai kepemilikan bagian pemerintah,” ujarnya.
Lalu pada 2020, INCO kembali melepas sahamnya sebesar 20 persen ke Indonesia guna memenuhi kewajiban kontrak karya. “Jadi secara prinsip itu nggak boleh nggak mau, karena itu mandat 51 persen,” pungkasnya.