Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vale (INCO) Ditenggat hingga Desember 2024, Ajukan Harga Divestasi

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) diberikan waktu hingga Desember 2024 atau setahun sebelum kontrak habis untuk menawarkan harga divestasi di dalam negeri.
Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dioperasikan PT Vale Indonesia Tbk. di Blok Sorowako / PTVI
Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dioperasikan PT Vale Indonesia Tbk. di Blok Sorowako / PTVI

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tenggat waktu kepada PT Vale Indonesia Tbk (INCO) hingga akhir 2024 untuk mengajukan penawaran harga divestasi, setahun sebelum berakhirnya kontrak.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan, saat ini Indonesia tengah menunggu Vale untuk menyampaikan penawarannya. “Kalau terlambat pengajuan ya setop,” kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

Kontrak INCO akan berakhir pada Desember 2025. Kendati demikian, dalam proses pemberian izin berlanjutnya kontrak karya INCO bergantung pada besaran porsi saham yang akan kembali didivestasikan perseroan kepada pemerintah Indonesia. Adapun divestasi menjadi syarat perpanjangan kontrak.

Pemerintah menilai, INCO hanya perlu mendivestasikan lagi sebesar 11 persen sahamnya guna memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dengan minimal 51 persen saham kepada investor dalam negeri atau pemerintah.

Menurut catatan Bisnis, INCO sudah menjalankan kewajiban divestasinya dengan melepas 40 persen saham untuk kepemilikan domestik. 

Adapun pada 1988, INCO menawarkan sahamnya kepada pemerintah sebesar 20 persen dari total sahamnya guna memenuhi persyaratan divestasi.

Melalui Surat Keputusan Direktorat Tambang No.1657/251/DJP/1989 tanggal 23 Agustus 1989, pemerintah mewajibkan INCO melepas 20 persen saham ke Bursa Efek Jakarta. 

Arifin mengatakan, kala itu penawaran INCO tidak direspon oleh pemerintah lantaran saat itu belum ada MIND ID. Sehingga, pemerintah meminta INCO untuk menjual  sahamnya di pasar publik domestik. 

“Kalau di dalam ini kan nggak boleh dijual ke luar negeri, nah disitulah bahwa saham yang di IPO kan itu diakui sebagai kepemilikan bagian pemerintah,” ujarnya.

Lalu pada 2020, INCO kembali melepas sahamnya sebesar 20 persen ke Indonesia guna memenuhi kewajiban kontrak karya. “Jadi secara prinsip itu nggak boleh nggak mau, karena itu mandat 51 persen,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper