Bisnis.com, JAKARTA — BUMN Holding Tambang MIND ID menginginkan hak pengendali PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) selepas pemenuhan kewajiban sisa divestasi INCO untuk peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa MIND ID memandang akuisisi tambahan 11 persen saham divestasi INCO tanpa hak pengendali tidak akan menguntungkan dan berpotensi merugikan perseroan.
"Mind ID juga menginginkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation," kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (13/6/2023).
Mind ID pun meminta dukungan pemerintah dalam proses negosiasi melalui momentum perpanjangan KK menjadi IUPK.
Arifin menuturkan, Vale memang membuka peluang divestasi lebih besar dari 11 persen. Namun, Vale juga tetap ingin menjadi pengendali.
“Vale membuka peluang divestasi lebih besar dari 11 persen saham, dengan hak pengendalian operasional dan financial consolidation,” ujar Arifin.
Baca Juga
Kementerian ESDM sebelumnya lewat Surat No.T-782/MB.04/DJB.M/2023 tanggal 13 Maret 2023 telah meminta INCO untuk mulai mengajukan penawaran divestasi saham kepada pemerintah. Hanya saja hingga saat ini, INCO belum mengajukan penawaran harga saham divestasi.
“PT Vale sampai saat ini belum menyampaikan penawaran saham divestasinya jadi proses ini masih terus berjalan,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia belakangan mengakui adanya perdebatan ihwal sisa kewajiban divestasi saham yang mesti dilakukan INCO sebagai syarat perpanjangan konsesi tambang yang akan berakhir Desember 2025.
Bahlil menuturkan sisa kewajiban divestasi 11 persen yang selama ini dipegang pemerintah dan INCO sebagai syarat perpanjangan kontrak tidak dipahami serupa oleh MIND ID.
Awalnya, pemerintah bersama dengan INCO berpendapat sisa saham yang mesti dilepas perusahaan multinasional asal Brasil itu hanya 11 persen saat ini. Pertimbangannya, INCO telah melepas saham untuk entitas domestik sebanyak dua kali masing-masing dengan porsi 20 persen, sebagai syarat perpanjangan kontrak dengan minimal saham divestasi mencapai 51 persen.
“Tapi BUMN berkeinginan tetap menghitung 51 persen kepemilikannya adalah BUMN itu masih debatable yang harus didiskusikan bersama,” kata Bahlil selepas rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Jumat (9/6/2023).