Bisnis.com, JAKARTA - BUMN Holding perusahaan tambang PT Mining Industry Indonesia (Persero) atau MIND ID didorong untuk memperbesar kepemilikan saham hingga menjadi mayoritas di PT Vale Indonesia Tbk. (INCO).
Saat ini, MIND ID telah mengempit sebesar 20 persen saham Vale dan didorong untuk kembali mengakuisisi 11 persen saham sisa kewajiban divestasi Vale yang akan dilepas sebagai syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Namun, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadali mengungkapkan bahwa sisa kewajiban divestasi 11 persen yang menjadi pegangan pemerintah dan Vale sebagai syarat perpanjangan kontrak tidak dipahami serupa oleh MIND ID.
Perusahaan pelat merah itu mengincar porsi saham saham yang lebih besar dari 11 persen untuk menggenggam kepemilikan mayoritas di Vale.
"BUMN berkeinginan tetap menghitung 51 persen kepemilikannya adalah BUMN itu masih debatable yang harus didiskusikan bersama,” ungkap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, pekan lalu.
Terkait peluang MIND ID menggenggam saham mayoritas perseroan, Direktur Vale Bernardus Irmanto mengatakan, dirinya belum bisa banyak memberi keterangan ihwal kelanjutan sisa kewajiban divestasi 11 persen yang saat ini masih bergulir antara Vale dan pemerintah Indonesia.
Baca Juga
“Itu ranah pemegang saham, saya nggak bisa berkomentar tentang divestasi yang terjadi saat ini,” kata dia kepada Bisnis, dikutip Senin (12/6/2023).
Namun, dia memastikan perseroan akan memenuhi kewajiban sesuai yang ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Bernardus menambahkan bahwa Vale pada dasarnya telah mendivestasikan 40 persen sahamnya kepada pihak Indonesia.
Tahap pertama, pada 1988, Vale menawarkan saham kepada pemerintah Indonesia sebesar 20 persen dari total sahamnya untuk memenuhi persyaratan divestasi. Kala itu, pemerintah melalui Surat Keputusan Direktorat Tambang No.1657/251/DJP/1989 tanggal 23 Agustus 1989 mewajibkan Vale melepas 20 persen saham tersebut ke Bursa Efek Jakarta.
"Pada 2020, PT Vale, sekali lagi untuk memenuhi kewajiban kontrak karya, menambahkan porsi divestasi sebesar 20 persen kepada pihak Indonesia. Pemegang saham asing PT Vale, Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd., menyelesaikan penjualan tambahan 20 persen [pro rata] saham di PT Vale kepada MIND ID," katanya.
Belakangan, porsi kepemilikan saham publik Vale dipersoalkan oleh Komisi VII DPR RI. Parlemen menganggap bahwa 20 persen saham publik tersebut tidak merepresentasikan kepemilikan Indonesia lantaran saham publik tersebut juga dimiliki investor asing.