Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tagar #PecatBudiKarya Ramai, Ini Kata Pengamat

Pengamat kebijakan publik mendukung aturan tarif baru ojek online (ojol) yang diterapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah), didampingi Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi (kiri), dan Sekjen Kemenhub Djoko Sasono (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Angkutan Lebaran 2019, di Jakarta, Senin (22/4/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah), didampingi Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi (kiri), dan Sekjen Kemenhub Djoko Sasono (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Angkutan Lebaran 2019, di Jakarta, Senin (22/4/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah cuitan dengan tagar #PecatBudiKarya meramaikan jagad Twitter, salah seorang pengamat kebijakan publik membela Menteri Perhubungan dan kebijakannya.

Tagar yang merujuk kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi itu sempat menjadi trending topic nomor satu di Indonesia pada Selasa (7/5/2019). Berdasarkan pantauan Bisnis, cuitan tersebut berasal dari ketidakpuasan terhadap kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dua hal, yakni tarif tiket pesawat yang disebut tak kunjung turun serta kebijakan penyesuaian tarif ojek online (ojol) yang membuat masyarakat pengguna harus merogoh kocek lebih dalam.

Terlepas dari berbagai kemungkinan yang menunggangi kepentingan tersebut, pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo meminta agar pemerintah tidak takut menjalankan kebijakan secara penuh, khususnya aturan ojol demi kepastian hukum bagi semua pelaku bisnis dan konsumen yang terlibat di dalamnya.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat serta aturan turunannya yang mengurusi besaran ongkos ojol dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi akan efektif diberlakukan.

"Aturan itu sudah mengakomodasi semua yang diminta mitra pengemudi dan aplikator. Pemerintah sudah sangat akomodatif walau jika dilihat Undang-undang Transportasi  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) itu bertentangan, tetapi pemerintah sudah sangat akomodatif," paparnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (8/5).

Menurut Agus, tak ada alasan pemerintah untuk mewacanakan revisi karena sudah ada sosialisasi atas aturan yang dibuat dan semua pihak yang terlibat dalam bisnis ride-hailing diajak berdiskusi.

"Pemerintah harus tegas awasi di lapangan, terutama soal penerapan tarif. Jangan ada lagi dibiarkan kedok promosi tapi malah merugikan mitra atau merusak persaingan, pemainnya yang kuat kan tinggal dua, harusnya lebih mudah mengawasi," tegasnya.

Agus menuturkan guna mengurangi gejolak sosial, aplikator harus konsisten menerapkan tarif sesuai dengan aturan. Perbedaan tarif dengan menggunakan senjata alat bayar non tunai tapi sebenarnya subsidi tarif untuk menjalankan praktik dumping, harus dihentikan agar persaingan lebih sehat.

Besaran biaya jasa atau tarif terdiri atas 3 zona, yaitu Zona I untuk wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali; Zona II wilayah Jabodetabek; Zona III wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan lainnya.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I yaitu batas bawah Rp1.850 per kilometer (km) dan batas atas Rp2.300 per km, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000 untuk 4 km pertama. Ketika ditambahkan 20 persen dari potongan aplikator, masyarakat perlu merogoh kocek antara Rp2.312-Rp3.000 per km.

Untuk Zona II, batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km, dengan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000 untuk 4 km pertama.

Maka, besaran tarif yang harus dibayar penumpang menjadi Rp2.400-3.125 per km. Besaran ini merupakan tarif tambahan setiap kilometernya apabila pesanan lebih dari 4 km.

Adapun untuk Zona III, batas bawahnya Rp2.100 per km dan batas atas Rp2.600 per km, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000 untuk 4 km pertama. Dengan demikian, besaran biaya jasa ojol per kilometer di Zona III antara Rp2.625-Rp3.250 per km.

Penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. 

Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20 persen. Kemudian, 80 persen lainnya menjadi hak pengemudi.

Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 km.

Kemenhub melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat nantinya akan melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk fungsi pengawasan regulasi tersebut, terutama implementasi tarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper